BERITA HUKUM

Geliat Judi Online di Banda Aceh Melonjak 100%, Ekonomi Sulit Jadi Pemicu Utama

judi online
Ilustrasi Judi Online. Dok: Bisnis.com

BAHAS Judi online (Judol) Banda Aceh menunjukkan tren mengkhawatirkan. Satreskrim Polresta Banda Aceh mencatat, hingga 26 Juli 2025 saja, sudah ada 12 tersangka kasus judol yang ditetapkan. Angka ini menyamai total kasus sepanjang tahun 2024, menandakan lonjakan signifikan judi online Banda Aceh dalam waktu singkat.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, mengaitkan fenomena ini erat dengan tekanan ekonomi. 

“Judi online masih marak di masyarakat, karena menjanjikan hadiah sehingga banyak masih tertarik. Padahal jelas itu hanya merugikan dirinya sendiri” ungkap Kombes Joko di Mapolresta setempat, Minggu, 27 Juli 2025. 

Kebakaran Gudang Es Krim Aice di Lhokseumawe, Api Diduga Berasal dari Box Freezer

Ia menegaskan bahwa janji keuntungan besar dari judol hanyalah ilusi. “Bandar tidak pernah rugi, yang selalu dirugikan adalah pemainnya,” tegasnya yang dikutip dari AcehUpdate.

Meski judol merupakan tindak pidana yang merusak rumah tangga dan karier, Polresta Banda Aceh saat ini lebih mengutamakan langkah preventif. 

“Tidak terlalu sulit memantau keberadaan mereka, hanya kadang kita masih berpikir supaya bagaimana caranya masyarakat tidak banyak yang kena, jadi kita utamakan tindakan pencegahan daripada penegakan hukum,” papar Kombes Joko.

Amnesti Presiden, Hasto Kristiyanto Resmi Bebas dari Rutan KPK

Namun dia menegaskan, judol jelas merupakan tindak pidana. Siapapun yang terlibat, bisa berurusan dengan hukum. Untuk itu, pihaknya mengimbau khususnya masyarakat di Kota Banda Aceh agar menjauhi permainan tersebut.

Terutama mereka yang bekerja sama dengan operator judol, Kombes Joko menjelaskan, sebab para operator ini punya kaki tangan juga. 

“Itu yang kita utamakan, kita tindak para operator judol. Dan secara umum kepada masyarakat, kalau kita temukan (main judi online), kita ambil tindakan hukum sesuai dengan prosedur yang ada,” pungkasnya.***

Tom Lembong Resmi Bebas dari Rutan Cipinang Usai Terima Abolisi Presiden Prabowo