BAHAS – Dalam upaya memperkuat inklusi keuangan syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembentukan lembaga penjaminan pembiayaan daerah syariah. Lembaga ini dinilai menjadi solusi strategis bagi pelaku usaha kecil dan sektor produktif di Aceh.
Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, dalam pernyataannya menyebutkan bahwa keberadaan lembaga penjaminan menjadi kebutuhan penting untuk menjembatani keterbatasan akses pasar terhadap pembiayaan, khususnya untuk UMKM.
“Lembaga penjaminan bukan hanya pilihan kelembagaan, tetapi kebutuhan strategis untuk menyempurnakan sistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan. Kami sangat mendukung pembentukannya,” kata Daddi di Banda Aceh, Rabu, 30 Juli 2025, dikutip BAHAS yang dilansir dari ANTARA.
Ia menekankan pentingnya pengelolaan lembaga penjaminan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip keuangan syariah. Dengan pendekatan ini, manfaatnya akan lebih mudah dirasakan langsung oleh masyarakat luas, terutama sektor mikro dan kecil.
Menurut Daddi, lembaga penjaminan pembiayaan syariah akan memperkuat ekosistem keuangan di Aceh sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha serta sektor-sektor produktif lainnya.
Sementara itu, Ketua Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Aceh, Zulkifli, menambahkan bahwa pembentukan lembaga ini merupakan bagian dari transformasi sistem keuangan syariah menuju kemandirian.
“Inisiatif ini menjadi perhatian penting Pemerintah Aceh sebagai bagian dari sistem keuangan syariah yang utuh dan mandiri,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa hingga triwulan pertama 2025, proporsi pembiayaan UMKM di Aceh masih berada di angka 27 persen. Padahal, target nasional mengamanatkan rasio minimal 40 persen sejak 2022.
Senada dengan itu, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Retno Woelandari, mengatakan bahwa secara nasional, baru 18 dari 38 provinsi yang memiliki lembaga penjaminan pembiayaan. Aceh disebut memiliki potensi besar, terutama di sektor pertanian, kelautan, dan UMKM.
“Aceh sangat potensial untuk pengembangan lembaga penjaminan, dan kami mendukung penuh inisiatif yang sedang dibangun di provinsi ini,” ujarnya.
Dengan dukungan kuat dari OJK dan komitmen Pemerintah Aceh, pembentukan lembaga penjaminan pembiayaan daerah syariah diharapkan dapat mempercepat inklusi keuangan dan mendorong pertumbuhan sektor UMKM serta ekonomi produktif di Bumi Serambi Mekkah.***