DAERAH

Pemprov Aceh Terima Dana Otsus Tahap II Rp 1,5 Triliun, Kabupaten/Kota Masih Tertahan

Pemprov Aceh, dana Otsus, BPKA, bahas
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra. Dok/Humas Pemprov Aceh

BAHAS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh resmi menerima transfer dana otonomi khusus (Otsus) tahap II dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,5 triliun. Dana tersebut telah masuk ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Provinsi Aceh sejak Kamis, 31 Juli 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, SSTP, M.Si, membenarkan pencairan tersebut. “Alhamdulillah sudah cair hari ini, sudah masuk ke RKUD,” ungkapnya dalam keterangan tertulis kepada awak media.

Dana Otsus yang sudah diterima sepenuhnya merupakan jatah Provinsi Aceh. Sementara itu, alokasi untuk kabupaten/kota senilai Rp 438 miliar masih tertahan karena belum satu pun daerah memenuhi syarat pencairan kepada Kementerian Keuangan.

Kebakaran Gudang Es Krim Aice di Lhokseumawe, Api Diduga Berasal dari Box Freezer

“Sedangkan untuk kabupaten/kota, ada Rp 438 miliar lagi yang belum ditransfer oleh pusat,” jelas Reza. Ia menyebut Kota Banda Aceh menjadi salah satu daerah yang hampir memenuhi syarat administratif.

Sejak 2025, sistem pencairan dana Otsus mengalami perubahan. Reza menegaskan, pemerintah daerah kini tidak perlu menunggu semua kabupaten/kota untuk mengajukan pencairan tahap berikutnya. 

“Begitu siap pelaporan syarat pengusulan, langsung bisa kita ajukan. Ini memang peraturan dari Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Amnesti Presiden, Hasto Kristiyanto Resmi Bebas dari Rutan KPK

Usulan pencairan dana Otsus tahap II telah dikirimkan oleh Pemerintah Aceh sejak 30 Juni 2025, setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. Meski begitu, pencairan kali ini sedikit mengalami keterlambatan. Seharusnya dana tahap II dicairkan pada Juni, namun baru terealisasi akhir Juli.

“Keterlambatan ini imbas dari pencairan tahap I yang juga mundur dari April menjadi Mei,” kata Reza.

Secara keseluruhan, Aceh dijadwalkan menerima dana Otsus sebesar Rp 4,3 triliun untuk tahun 2025. Dari total itu, alokasi untuk kabupaten/kota mencapai Rp 973 miliar. Dana tersebut akan dicairkan dalam empat tahap, yakni April, Juni, November, dan Desember.

Tom Lembong Resmi Bebas dari Rutan Cipinang Usai Terima Abolisi Presiden Prabowo

Dengan percepatan sistem pengajuan baru yang lebih fleksibel, diharapkan pemerintah kabupaten/kota bisa segera memenuhi syarat administrasi agar alokasi dana Otsus berikutnya dapat segera dicairkan dan digunakan untuk pembangunan daerah secara merata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vb1lAUJ4inoodad1Ks3B. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Cegah Penyakit Sejak Dini: 5 Tips Menjaga Kesehatan Balita yang Sering Diabaikan