BAHAS โ Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh menjatuhkan hukuman 80 kali cambuk kepada masing-masing dari dua terdakwa pasangan gay, QH dan RA, setelah terbukti melakukan jarimah liwath atau hubungan sesama jenis. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Banda Aceh, Senin, 11 Agustus 2025.
Ketua Majelis Hakim Rokmadi, bersama anggota Ramli dan Safnizar, menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing 80 kali cambuk. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah liwath,” ujar Rokmadi dikutip dari Anber.id.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, yang sebelumnya meminta hukuman 85 kali cambuk bagi masing-masing terdakwa.
Berdasarkan fakta persidangan, kasus tersebut bermula pada 16 April 2025 ketika terdakwa RA menggunakan aplikasi kencan daring di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh. Di sana ia berkenalan dengan QH dan mengajaknya melakukan hubungan sesama jenis di toilet taman tersebut.
Aksi pasangan gay tersebut berakhir setelah petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menangkap mereka saat keluar dari toilet. Keduanya langsung dibawa ke kantor Satpol PP dan WH untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam sidang putusan, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan menerima vonis tersebut, sementara JPU memilih menyatakan pikir-pikir.
Putusan ini menambah daftar perkara jarimah liwath yang diproses di Aceh, provinsi yang menerapkan hukum syariah secara penuh. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum menegaskan komitmennya menindak pelanggaran syariat demi menjaga norma dan aturan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vb1lAUJ4inoodad1Ks3B. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

