JAKARTA โ Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menghidupkan rencana redenominasi rupiah, yakni penyederhanaan nominal mata uang di mana Rp1.000 akan menjadi Rp1 tanpa mengurangi nilainya. Kebijakan strategis ini ditargetkan rampung pada tahun 2027.
Target tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan periode 2025โ2029.
Dalam dokumen PMK No 70 Tahun 2025, disebutkan secara eksplisit bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) menjadi salah satu prioritas legislasi.
โRUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,โ demikian bunyi kutipan dalam PMK tersebut.
Langkah ubah Rp1000 jadi Rp1 ini dinilai memiliki urgensi tinggi. Beberapa tujuannya antara lain untuk efisiensi perekonomian nasional, menjaga stabilitas nilai rupiah dan daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas mata uang Garuda di kancah global.
Rencana ini sejatinya bukan wacana baru. Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, sebelumnya pernah menegaskan kesiapan otoritas moneter terkait aspek teknis redenominasi.
“Kami dari dulu sudah siap, jadi redenominasi itu sudah kami siapkan dari dulu masalah desainnya, kemudian juga tahapan-tahapannya itu sudah kami siapkan sejak dari dulu secara operasional dan bagaimana untuk langkah-langkahnya,” ujar Perry dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Senada dengan BI, mantan Gubernur BI Darmin Nasution juga pernah menekankan bahwa redenominasi mata uang tidak akan merugikan masyarakat karena sifatnya hanya penyederhanaan digit, bukan pemotongan nilai uang (sanering).
Sebagai catatan, rencana serupa pernah dimasukkan mantan Menkeu Sri Mulyani dalam Renstra Kemenkeu 2020โ2024 lewat PMK Nomor 77/PMK.01/2020. Saat itu, target penyelesaiannya adalah periode 2021โ2024, namun belum sempat terealisasi hingga akhir masa jabatannya. Kini, di bawah komando Menkeu Purbaya, RUU ini kembali menjadi fokus utama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

