JAKARTA โ Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak lagi melayani masyarakat kaya. Usulan BPJS Kesehatan tak layani masyarakat kaya ini disampaikan Budi dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Menurut Menkes, langkah ini krusial agar kalangan mampu dapat beralih ke layanan asuransi kesehatan swasta. Tujuannya adalah untuk menjaga keberlanjutan atau sustainability sistem pembiayaan BPJS Kesehatan agar tetap fokus melayani masyarakat menengah ke bawah.
Dalam rapat kerja tersebut, Menkes Budi Gunadi Sadikin (LSI) menegaskan bahwa fokus utama BPJS Kesehatan seharusnya adalah memberikan perlindungan komprehensif bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang paling membutuhkan.
Ia berpandangan bahwa segmen masyarakat mampu, yang saat ini mungkin terdaftar di kelas satu, sebaiknya diserahkan kepada mekanisme pasar melalui asuransi swasta (LSI).
โBPJS nggak usah cover yang kaya-kaya deh, kenapa? Karena yang kaya, yang kelas satu itu, biarin diambil swasta,โ kata Budi di hadapan anggota Komisi IX DPR RI.
Langkah ini, menurut Budi, akan membuat keberlanjutan BPJS Kesehatan (LSI) lebih terjamin. “Biarin yang besar, swasta aja yang ambil. Supaya BPJS bisa sustain diambil yang level bawah,โ tambahnya.
Untuk mendukung rencana ini, Budi mengungkapkan bahwa pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menandatangani kesepakatan mengenai combined benefit (manfaat gabungan) antara BPJS dan perusahaan asuransi swasta.
Sistem Rujukan BPJS Juga Akan Diubah
Selain wacana pemfokusan layanan, Kementerian Kesehatan juga tengah merancang perubahan besar pada sistem rujukan BPJS (LSI). Menkes Budi menyatakan sistem rujukan berjenjang yang berlaku saat ini akan diubah menjadi berbasis kompetensi fasilitas kesehatan.
Menurutnya, sistem berjenjang yang kaku sering kali menyebabkan pemborosan biaya dan memperlambat penanganan pasien, terutama untuk kasus-kasus yang membutuhkan keahlian spesifik.
โKita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya menghemat BPJS juga,โ tegas Budi.
Ia mencontohkan, pasien dengan kondisi darurat seperti serangan jantung sering kali harus melewati beberapa tahapan rujukanโmulai dari puskesmas, rumah sakit tipe C, lalu tipe Bโsebelum akhirnya ditangani di rumah sakit tipe A yang memiliki kompetensi penanganan. Perubahan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan sekaligus menekan pembiayaan BPJS Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

