JAKARTA โ Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sebagai solusi identitas yang sah dan setara dengan e-KTP fisik, memahami cara membuat IKD kini menjadi hal yang krusial di era digital.
Meski menawarkan kemudahan akses langsung dari smartphone, proses aktivasi IKD tidak sepenuhnya daring. Masyarakat tetap diwajibkan melakukan verifikasi tatap muka demi menjamin keamanan data.
Transformasi Menuju Identitas Digital
Penerapan IKD menawarkan efisiensi tinggi. Masyarakat tidak perlu lagi khawatir kartu fisik tertinggal atau rusak, karena data kependudukan tersimpan aman dalam genggaman. Namun, sebelum menikmati kemudahan ini, ada tahapan registrasi yang harus dilalui.
Berikut adalah panduan lengkap tujuh langkah mengenai cara membuat IKD dan aktivasinya:
1. Unduh Aplikasi Resmi
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Aplikasi IKD ini tersedia secara gratis di Google Play Store (Android) dan Apple App Store (iOS).
2. Registrasi Data Diri Buka aplikasi dan isi formulir data diri yang meliputi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Alamat email aktif.
- Nomor ponsel aktif. Setelah terisi, klik tombol “Verifikasi Data”.
3. Verifikasi Wajah (Biometrik)
Sistem akan meminta Anda melakukan swafoto (selfie). Pastikan pencahayaan cukup dan ikuti instruksi di layar. Tahap ini krusial untuk mencocokkan wajah pengguna dengan database kependudukan pusat (Face Recognition).
4. Kunjungi Dukcapil untuk Pindai QR Code
Ini adalah tahapan terpenting. Anda wajib mendatangi kantor layanan Dukcapil terdekat (Dinas, Kecamatan, atau Kelurahan). Petugas akan membantu proses aktivasi IKD dengan memindai kode QR (QR Code) dari perangkat petugas ke aplikasi Anda.
Catatan: Verifikasi ini bisa dilakukan di kantor Dukcapil mana saja, tidak harus sesuai domisili KTP.
5. Cek Email Aktivasi
Setelah pemindaian QR Code sukses, sistem SIAK Terpusat akan mengirimkan kode aktivasi unik ke email yang Anda daftarkan. Cek folder inbox atau spam pada email Anda.
6. Masukkan Kode Aktivasi
Salin kode dari email tersebut, lalu kembali ke aplikasi. Masukkan kode aktivasi dan kode captcha yang muncul, kemudian klik tombol “Aktivasi”.
7. Buat PIN Keamanan
Langkah terakhir adalah membuat PIN (kata sandi) untuk mengamankan akun Anda. Pastikan PIN mudah diingat namun sulit ditebak orang lain. Setelah PIN dibuat, KTP Digital Anda resmi aktif dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan administrasi publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

