JAKARTA โ Masyarakat bisa bernapas lega menjelang akhir tahun. Pemerintah memastikan tarif listrik per kWh bagi pelanggan PT PLN (Persero) tidak akan mengalami kenaikan hingga Desember 2025.
Keputusan ini diambil Kementerian ESDM meski perhitungan parameter ekonomi makro, seperti kurs dolar dan harga minyak mentah, menunjukkan tren peningkatan yang seharusnya mengerek biaya produksi listrik.
Intervensi Pemerintah Demi Ekonomi Warga
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menegaskan bahwa langkah menahan tarif ini adalah bentuk intervensi negara untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah menyadari bahwa kenaikan tarif listrik dapat berdampak domino pada harga barang dan inflasi.
“Secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” jelas Tri.
Kepastian harga ini berlaku untuk seluruh lapisan, mulai dari pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, hingga pelanggan bersubsidi (450 VA dan 900 VA subsidi).
PLN Jamin Layanan Tetap Prima
Meskipun tarif tidak naik, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjamin tidak akan ada penurunan kualitas layanan. PLN berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik agar aktivitas ekonomi warga tidak terganggu.
“PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” kata Darmawan.
Cek Golongan Anda: Ini Daftar Harga Listrik per kWh
Agar Anda bisa memproyeksikan pengeluaran bulanan, berikut adalah rincian tarif listrik pelanggan non-subsidi yang berlaku pada periode Oktober, November, dan Desember 2025:
Pelanggan Rumah Tangga
- Daya 900 VA (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Daya 3.500 – 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan Bisnis & Industri
- Bisnis Menengah (B-2/6.600 VA – 200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- Bisnis Besar (B-3/Tegangan Menengah): Rp 1.114,74 per kWh
- Industri Menengah (I-3/Tegangan Menengah): Rp 1.114,74 per kWh
- Industri Besar (I-4/Tegangan Tinggi): Rp 996,74 per kWh
Kantor Pemerintah & PJU
- Kantor Pemerintah (P-1/6.600 VA – 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
- Penerangan Jalan Umum (P-3): Rp 1.699,53 per kWh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

