JAKARTA โ Rancangan Undang-Undang atau RUU Daerah Kepulauan resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.ย
Menyikapi hal tersebut, anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, menegaskan bahwa pembahasan regulasi ini tidak boleh mengusik kewenangan Aceh sebagai daerah Otonomi Khusus (Otsus).
Kepastian masuknya RUU usulan DPD RI ini tertuang dalam surat Ketua DPR RI tertanggal 12 November 2025, yang menyetujui tujuh RUU usulan DPD untuk dibahas bersama pemerintah.
Kawal Kewenangan Aceh
Dalam rapat khusus yang dipimpin oleh Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dr. Abdul Kholiq dan Ketua Komite I Dr. Andi Sofyan pada Selasa (19/11/2025), Haji Uma menyoroti urgensi kehati-hatian dalam legislasi ini.
Meskipun RUU Daerah Kepulauan telah diusulkan sejak 2017 dan dinilai lambat progresnya, akselerasi pembahasannya harus tetap memperhatikan dinamika daerah yang memiliki kekhususan (Lex Specialis).
Haji Uma mengingatkan agar substansi RUU tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
โRUU ini penting, tetapi jangan sampai mengusik kewenangan Aceh yang sudah diatur dalam UU Pemerintahan Aceh. Status Otsus Aceh harus dijaga,โ tegas Haji Uma di Jakarta.
Momentum Bersamaan dengan Revisi UUPA
Haji Uma menilai, masuknya berbagai RUU ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 merupakan momen strategis. Pasalnya, selain RUU Daerah Kepulauan, Revisi UU Pemerintahan Aceh (UUPA) juga tengah bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Penyempurnaan UUPA dianggap krusial untuk memperkuat landasan hukum kewenangan Aceh, baik dari sisi politik, ekonomi, maupun tata kelola pemerintahan.
โSaat ini juga UUPA sedang dibahas di Baleg, ini sama-sama kita perjuangkan, semoga ini menjadi momentum untuk Aceh,โ tambah Haji Uma.
7 RUU Prioritas Usulan DPD RI
Sebagai informasi, DPD RI berhasil memasukkan total tujuh RUU ke dalam agenda prioritas 2025/2026. Dua di antaranya adalah usulan murni DPD RI, yakni RUU Daerah Kepulauan dan RUU Bahasa Daerah.
Sementara lima lainnya merupakan usulan bersama DPD RI dan DPR RI, yang meliputi:
- Revisi UU Pemerintahan Aceh (UUPA).
- Revisi UU Pemerintahan Daerah.
- RUU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- RUU Masyarakat Hukum Adat.
- RUU Pengelolaan Perubahan Iklim.
DPD RI kini tengah menyiapkan Rapat Koordinasi Nasional untuk mengakselerasi pembahasan RUU tersebut agar segera disahkan dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

