DAERAH

Gajah Masuk Pemukiman Bener Meriah, BKSDA Aceh Terjunkan Tim Halau

Gajah, BKSDA Aceh, bahas
Ilustrasi - Gajah sumatra (Getty Images/Teuku Boyhaqie)

BANDA ACEH โ€“ Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh merespons cepat laporan warga terkait kawanan gajah masuk pemukiman di Kabupaten Bener Meriah. Pada Kamis (20/11/2025), tim khusus telah diterjunkan ke Desa Rikit Musara, Kecamatan Permata, untuk menggiring satwa dilindungi tersebut kembali ke habitat aslinya.

Langkah ini diambil setelah kawanan gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) dilaporkan berkeliaran di area warga selama dua hari terakhir, yang memicu kekhawatiran akan terjadinya konflik satwa liar.

Metode Penggiringan Bunyi-bunyian

Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, mengonfirmasi bahwa timnya saat ini tengah bekerja di lokasi untuk memastikan keamanan warga sekaligus keselamatan satwa.

Wali Kota Wajibkan UMP Baru, PHK Massal Tak Terhindarkan di Lhokseumawe

“Kami sudah menurunkan tim menangani kawanan gajah masuk ke pemukiman masyarakat di Kabupaten Bener Meriah. Saat ini tim sedang menggiring kawanan satwa dilindungi tersebut ke habitatnya,” ujar Ujang di Banda Aceh, Kamis (20/11/2025).

Dalam prosesnya, tim di lapangan menggunakan metode tradisional namun efektif, yakni membunyikan suara-suara nyaring seperti mercon. Cara ini bertujuan untuk mengejutkan dan mengarahkan gajah sumatra liar agar menjauh dari zona aktivitas manusia tanpa melukainya.

“Penghalauan kawanan gajah agar menjauh dari pemukiman warga tersebut guna mencegah interaksi negatif satwa liar dilindungi tersebut,” tambahnya.

Gubernur Tetapkan Status Transisi Pemulihan Bencana Aceh 90 Hari, BBM Subsidi Dipermudah

Mitigasi Konflik Satwa Liar

Selain melakukan penanganan taktis, BKSDA Aceh juga memberikan edukasi kepada masyarakat setempat. Ujang mengimbau warga untuk tidak menanam komoditas yang menarik perhatian gajah di jalur lintasannya, seperti pisang, singkong, dan jagung. Hal ini penting untuk meminimalisir potensi gajah kembali masuk ke area perkebunan atau perumahan.

“Kami juga mengimbau masyarakat melaporkan kepada petugas maupun pusat panggilan BKSDA jika melihat gajah mendekati perkebunan ataupun pemukiman masyarakat,” tegas Ujang.

Status Kritis dan Ancaman Pidana

Sebagai informasi, gajah sumatra masuk dalam daftar merah The IUCN Red List of Threatened Species dengan status kritis (critically endangered). Risiko kepunahan yang tinggi membuat perlindungan terhadap habitat gajah menjadi prioritas.

MPU Aceh: Mahar Pernikahan Tak Wajib Emas, Jangan Persulit Ibadah

Oleh karena itu, BKSDA mengingatkan keras agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti memasang jerat, racun, atau memburu satwa ini. Segala bentuk tindakan yang melukai atau membunuh satwa dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Peringati Bulan K3 Nasional 2026, PT PIM Tegaskan Komitmen โ€˜Life Saving Rulesโ€™
ร—
ร—