JAKARTA โ Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, secara tegas mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemutihan SLIK OJK atau penghapusan catatan kredit macet bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Langkah ini diambil menyusul temuan mengejutkan bahwa 40 persen pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi ditolak perbankan hanya karena calon nasabah memiliki riwayat tunggakan pinjaman online (pinjol).
Lingkaran Setan Penghambat Rumah Rakyat
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (19/11/2025), Menteri yang akrab disapa Ara ini menyebut masalah SLIK OJK sebagai “lingkaran setan” yang menghambat rakyat kecil memiliki hunian layak.
Desakan ini merespons data yang diungkap Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda. Huda menyoroti fakta bahwa sejarah utang pinjol di SLIK tidak langsung hilang meski sudah dilunasi, sehingga menjadi tembok penghalang bagi MBR.
“40 persen pengajuan KPR ditolak oleh perbankan akibat nasabah yang memiliki tunggakan pinjaman online pinjol di mana sejak utang pinjol pada SLIK tidak langsung terhapus walau sudah dibersihkan,” ungkap Huda.
Menanggapi hal tersebut, Ara membenarkan temuan di lapangan. “Saya juga sudah minta supaya SLIK OJK itu dihapuskan. Kenapa saya mengatakan seperti itu? Karena memang kebetulan kami ya lumayan lah sering turun ke lapangan dan masalah itu betul kata Bapak,” ujar Ara.
Intensif Lobi OJK dan Kemenkeu
Keseriusan Kementerian PKP dalam memperjuangkan KPR Subsidi ini terlihat dari langkah konkret Ara. Ia mengaku telah bertemu dengan pihak OJK sebanyak empat kali bersama asosiasi pengembang. Tak hanya itu, komunikasi intensif juga dilakukan dengan Menteri Keuangan dan Menko Bidang Perekonomian untuk mencari terobosan.
Ara mengusulkan agar OJK dapat mengeluarkan kebijakan diskresi, misalnya melalui surat edaran khusus kepada perbankan. Intinya, ia meminta agar catatan kredit macet untuk nilai tertentuโkhususnya yang berasal dari pinjol kecilโdapat diputihkan atau dihapuskan.
“Posisi kami adalah mendukung untuk kalau bisa SLIK OJK di angka tertentu itu dihapuskan, supaya tidak bisa menghambat rakyat kita. Yang menginginkan rumah adalah mendaftar, bisa buat rumah subsidi, jadi terhambat,” tegas politisi Gerindra tersebut.
Cara Konvensional Tak Mempan
Menurut Ara, pendekatan konvensional sudah tidak efektif mengatasi kendala tunggakan pinjol yang menjerat rakyat kecil. Diperlukan solusi radikal agar program 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah bisa terealisasi dan tepat sasaran.
Pemutihan ini dinilai sebagai jalan keluar paling logis untuk memutus rantai kendala administratif yang selama ini memupus harapan MBR untuk memiliki rumah pertama mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

