JAKARTA โ Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan negara dari sektor pajak digital yang mencapai angka signifikan sebesar Rp 43,75 triliun hingga Oktober 2025.
Dalam upaya memperluas basis pemajakan yang adil, pemerintah juga resmi menunjuk lima perusahaan teknologi global baru, termasuk platform gim populer Roblox Corporation, sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
Penerimaan sebesar Rp 43,75 triliun tersebut bersumber dari berbagai segmen usaha digital yang tumbuh pesat di Indonesia. Kontribusi terbesar disumbangkan oleh pemungutan PPN PMSE yang mencapai Rp 33,88 triliun.
Selain itu, sektor keuangan digital juga memberikan sumbangsih besar. Pajak fintech (peer-to-peer lending) menyumbang Rp 4,19 triliun, pajak atas aset kripto sebesar Rp 1,76 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp 3,92 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang setara (level playing field).
โRealisasi Rp 43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara,โ ujar Rosmauli dalam keterangan resminya, Kamis (4/12/2025).
Roblox dan 4 Perusahaan Baru Ditunjuk
Hingga Oktober 2025, pemerintah telah menunjuk total 251 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada periode ini, terdapat lima penunjukan baru yang wajib memungut PPN atas produk digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia, yaitu Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, serta Scorpios Tech FZE.
Di sisi lain, pemerintah juga melakukan pencabutan status pemungut pajak terhadap satu entitas, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.
Tren Positif Pajak Kripto dan Fintech
Sektor investasi digital terus menunjukkan tren positif. Hingga Oktober 2025, penerimaan pajak dari aset kripto tercatat sebesar Rp 1,76 triliun. Angka ini terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 889,52 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 873,76 miliar.
Sementara itu, sektor fintech lending juga memberikan kontribusi stabil. Penerimaan pajak fintech sebesar Rp 4,19 triliun terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman (Rp 1,16 triliun), PPh 26 bunga pinjaman luar negeri (Rp 724,45 miliar), dan PPN Dalam Negeri (Rp 2,3 triliun).
DJP memastikan akan terus mengawasi dan mengevaluasi para pemungut pajak digital agar kepatuhan perpajakan di sektor ini tetap terjaga demi pembangunan nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

