NASIONAL

Mendes PDT Yandri Susanto: Kekurangan Dana Desa 2025 Dicatat Sebagai Utang, Dibayar 2026

Dana Desa 2025, bahas,
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memberikan keterangan di Kantor Kemendes, Jakarta, Kamis (4/12/2025). (Bahas/Kemendes PDT/Angga)

JAKARTA โ€“ Pemerintah memberikan kepastian hukum terkait nasib Dana Desa 2025 yang belum tersalurkan hingga akhir tahun ini. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menjamin bahwa seluruh dana yang belum cair akan dibayarkan secara penuh pada tahun 2026.

Keputusan ini diambil melalui koordinasi ketat antara Kemendes PDT, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan hak desa tetap terpenuhi tanpa mengganggu pos anggaran tahun berikutnya.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/12/2025), Yandri Susanto menegaskan bahwa para kepala desa tidak perlu khawatir alokasi dana tahun depan akan berkurang akibat kebijakan ini.

12.262 Pasien Cuci Darah BPJS Dinonaktifkan, Menkes BGS Usul Reaktivasi Otomatis

“Selisih yang belum dibayarkan akan dicatat sebagai kewajiban dan dialokasikan di anggaran 2026 dari sumber lain, jadi Dana Desa 2026 tetap aman,” jelas Yandri.

Langkah strategis ini merespons kekhawatiran di kalangan perangkat desa mengenai nasib dana tahap II yang bersifat non-earmarked (penggunaan tidak ditentukan spesifik) yang sempat terancam tidak cair. Kebijakan ini sekaligus melengkapi aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Empat Langkah Teknis Penyelesaian

Sebelum sisa dana dialihkan ke tahun berikutnya, pemerintah menetapkan empat mekanisme teknis yang bisa ditempuh desa untuk menutupi kekurangan saat ini:

13,5 Juta Peserta Nonaktif, Kemensos Buka Opsi Reaktivasi PBI JKN Lewat Pemutakhiran Data

  1. Menggunakan sisa Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya (earmarked) untuk menutup pos non-earmarked.
  2. Memanfaatkan dana penyertaan modal desa di BUMDes atau BUMDes Bersama.
  3. Memanfaatkan sisa anggaran atau penghematan tahun berjalan.
  4. Menggunakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025.

Jika keempat langkah tersebut belum mencukupi, barulah pemerintah pusat akan turun tangan membayarnya di tahun 2026.

Segera Terbitkan Surat Edaran Bersama

Kesepakatan ini lahir setelah komunikasi intensif pemerintah dengan berbagai asosiasi desa, seperti Apdesi Merah Putih, Papdesi, AKSI, PPDI, dan PABPDSI.

Guna memperkuat implementasi di lapangan, Yandri menambahkan bahwa kementerian terkait akan segera menerbitkan regulasi teknis.

Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien, 5 Solusi Kisruh BPJS Disepakati

“Dalam waktu dekat kementerian terkait akan mengeluarkan surat edaran bersama agar pemerintah kabupaten/kota dan desa bisa menindaklanjuti pembayaran Dana Desa 2025,” pungkasnya.

Langkah solutif ini disambut positif oleh asosiasi desa karena memberikan jaminan kelancaran pembangunan dan operasional pemerintahan desa yang sempat tersendat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Indonesia Butuh 12 Juta Talenta Digital, Menkomdigi Dorong Peran Perempuan di Bidang Teknologi

ร—
ร—