DAERAH

Sosialisasi Empat Pilar di Lhokseumawe, Nasir Djamil Kenang Sejarah Berdarah Lahirnya UU Aceh

uupa, nasir djamil, bahas
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Nasir Djamil, menyampaikan pandangannya terkait implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) saat menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di salah satu kedai kopi di Lhokseumawe, Minggu (22/9/2025). (Bahas/Staff DPR RI)

LHOKSEUMAWE โ€“ Anggota MPR RI, Nasir Djamil, menilai pelaksanaan atau implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) hingga kini belum berjalan sepenuhnya sesuai dengan amanat konstitusi.

Hal tersebut ditegaskan Nasir saat menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Minggu (22/9/2025). Dalam forum kebangsaan yang berlangsung di salah satu kedai kopi tersebut, Nasir menyoroti sikap negara yang dinilai masih “setengah hati” dalam menjalankan otonomi khusus bagi Tanah Rencong.

Dalam pemaparannya mengenai pilar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Nasir secara spesifik menyoroti Pasal 18B yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa.

Sambut Idul Fitri 2026, Pemerintah Aceh Siapkan 25 Rute Mudik Gratis Darat dan Laut

Menurut politisi yang juga duduk di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini, kata “mengakui” dalam konstitusi memiliki makna leksikal membenarkan dan menerima sepenuhnya.

โ€œSecara leksikal begitu. Nah, pertanyaannya adalah apakah selama ini kita membenarkannya setengah hati atau menerimanya setengah hati? Itu yang harus menjadi pemikiran kita bersama dalam bingkai bernegara,โ€ ujarnya.

Evaluasi menyeluruh dinilai mendesak agar penghormatan negara terhadap kekhususan Aceh benar-benar terwujud dalam kebijakan riil, bukan sekadar teks regulasi semata.

Jelang Sidang Isbat, NU Aceh Ajak Warga Ikuti Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 2026

Sejarah Berdarah dan Hilangnya Memori Institusi

Nasir mengingatkan peserta sosialisasi bahwa UUPA tidak lahir dari ruang hampa. Regulasi ini terbentuk melalui proses panjang dan perjuangan berat yang bahkan menelan korban jiwa.

Ia mengenang masa penyusunan UU Nomor 18 Tahun 2001 saat dirinya masih menjadi anggota DPRD Aceh. Kala itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus), Zaini Sulaiman, ditembak orang tak dikenal (OTK) di kediamannya saat mengawal regulasi tersebut.

โ€œ(Penyusunan UU) waktu itu memang harus dibayar mahal karena ketua pansusnya ditembak oleh orang tak dikenal pada maghrib menjelang malam,โ€ tuturnya dengan nada prihatin.

Tembus Jalan Berlumpur, Relawan Garisdepan.org Ungkap Fakta Miris di Desa Kappa Bireuen

Masalahnya saat ini, lanjut Nasir, banyak pejabat pusat yang dulu terlibat dalam penyusunan UU Nomor 11 Tahun 2006 kini telah pensiun. Hilangnya kesinambungan sejarah (institutional memory) ini membuat pemahaman pejabat saat ini terhadap “roh” kekhususan Aceh menjadi tidak utuh.

Dorong Pembentukan Badan Khusus

Untuk mengatasi stagnasi implementasi ini, Nasir mendorong pemerintah pusat mempertimbangkan pembentukan badan khusus yang menangani daerah berstatus otonomi khusus. Ia menilai penanganan yang hanya selevel direktorat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki daya dukung kelembagaan yang terbatas.

“Dulu Menkopolhukam pernah memiliki Desk Aceh, tetapi kini peran itu tidak lagi terdengar,” ungkapnya.

Beban Utang Whoosh Rp 1,2 Triliun per Tahun Akan Ditanggung APBN

Menutup kegiatan sosialisasi, Nasir menyatakan optimismenya terhadap pemerintahan baru. Ia yakin Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian besar terhadap Aceh. Momentum ini diharapkan dapat menghasilkan tata kelola yang lebih efektif, sejalan dengan transformasi Aceh pasca-Helsinki dari kondisi konflik menuju demokratisasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

ร—
ร—