JAKARTA โ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat dalam menangani kasus kebakaran maut di Kemayoran. Polisi akhirnya melakukan upaya paksa dengan menangkap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW.
Bos Terra Drone ditangkap di sebuah unit apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu malam (10/12/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik resmi menetapkan MW sebagai tersangka atas insiden yang menewaskan 22 orang tersebut.
Proses penangkapan MW sempat diwarnai sedikit perdebatan. Dalam dokumentasi video yang beredar, MW terlihat berbincang dengan petugas dan sempat menolak untuk dibawa saat itu juga. Ia berdalih telah menerima surat panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari Kamis (11/12/2025).
Namun, penyidik menegaskan bahwa status hukum MW telah dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan bukti yang cukup, sehingga penangkapan harus segera dilakukan tanpa menunggu keterangan tambahan dari yang bersangkutan.
“Tanpa ada keterangan dari bapak ya sudah ditemukan alat bukti yang menentukan bapak sebagai tersangka, jadi kita gelarkan, kita timbulkan surat perintah penangkapan atas nama bapak sekarang,” tegas penyidik di lokasi.
Selain menangkap MW, polisi juga menunjukkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, alat komunikasi, dan dokumen perusahaan yang didampingi oleh sekuriti apartemen.
Dua Alat Bukti Cukup
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa penyidik memiliki keyakinan kuat berdasarkan bukti permulaan.
“Jadi benar, untuk Direktur Utama dari Terra Drone sudah kami amankan semalam. Berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik, jadi kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” tutur Roby kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Kronologi dan Pasal yang Menjerat
Kasus ini bermula dari kebakaran hebat yang melanda Gedung Terra Drone di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12) siang. Dugaan awal penyebab kebakaran berasal dari baterai drone yang meledak di lantai 1.
Tragedi ini merenggut nyawa 22 orang yang seluruhnya telah berhasil diidentifikasi oleh RS Polri Kramat Jati. Atas kelalaiannya, MW dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

