NASIONAL

Kemenkes: Stop Perkawinan Anak, Risiko Kematian Ibu dan Stunting Mengintai

Perkawinan Anak
Ilustrasi - Buku Pernikahan di Indonesia. (Bahas/Gakarta Studio)

JAKARTA โ€“ Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyoroti tingginya angka perkawinan usia anak sebagai penghambat utama terwujudnya kualitas sumber daya manusia yang unggul.ย 

Pencegahan perkawinan anak dinilai sebagai langkah strategis dan mutlak dilakukan untuk menekan tingginya angka kematian ibu, kematian bayi, serta prevalensi stunting demi menyongsong Generasi Emas 2045.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Keluarga Kemenkes RI, Lovely Desi, dalam Webinar Nasional Kesehatan Reproduksi yang digelar di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Hasil Sidang Isbat: Awal Puasa Pemerintah Mulai Kamis 19 Februari, Beda Sehari dengan Muhammadiyah

Tantangan Kematian Ibu dan Stunting

Lovely menjelaskan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan berat dalam sektor kesehatan ibu dan anak (KIA). 

Berdasarkan data terkini, Angka Kematian Ibu (AKI) masih berada di level 189 per 100.000 kelahiran hidup, sedangkan Angka Kematian Bayi (AKB) tercatat 16,85 per 1.000 kelahiran hidup.

Tak hanya itu, angka stunting nasional juga masih berada di angka 19,23 persen. Kondisi ini sangat berkaitan erat dengan tingginya kehamilan usia dini, di mana angka kelahiran pada remaja usia 15โ€“19 tahun (Age Specific Fertility Rate/ASFR) mencapai 19,7 per 1.000 perempuan.

Beban Utang Whoosh Rp 1,2 Triliun per Tahun Akan Ditanggung APBN

“Kondisi tersebut sangat dipengaruhi oleh status kesehatan ibu, terutama pada kehamilan usia muda,” ungkap Lovely.

Bahaya Medis Hamil “Terlalu Muda”

Secara medis, Kemenkes mengingatkan risiko fatal dari kehamilan remaja. Lovely memaparkan bahwa remaja masih dalam fase pertumbuhan. Jika hamil, akan terjadi perebutan nutrisi antara tubuh ibu dan janin.

“Risiko tersebut meliputi anemia, preeklamsia, perdarahan, hingga persalinan prematur, serta berdampak pada bayi lahir dengan berat badan rendah dan gangguan tumbuh kembang,” jelasnya.

12.262 Pasien Cuci Darah BPJS Dinonaktifkan, Menkes BGS Usul Reaktivasi Otomatis

Ia menekankan pentingnya menghindari konsep 4T dalam kehamilan, yakni Terlalu Muda, Terlalu Tua, Terlalu Sering, dan Terlalu Dekat.

Darurat Perkawinan Anak

Situasi ini diperparah dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 yang menunjukkan 1 dari 11 perempuan Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun. 

Fenomena ini kian mengkhawatirkan dengan lonjakan permohonan dispensasi kawin yang menembus angka lebih dari 60 ribu kasus per tahun selama masa pandemi.

13,5 Juta Peserta Nonaktif, Kemensos Buka Opsi Reaktivasi PBI JKN Lewat Pemutakhiran Data

“Menghentikan perkawinan anak adalah investasi jangka panjang untuk keselamatan ibu dan kualitas generasi penerus bangsa,” tegas Lovely menutup pemaparannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

ร—
ร—