JAKARTA โ Indonesia resmi memasuki era baru dalam sistem peradilan pidana. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) secara serentak mulai memberlakukan KUHP dan KUHAP baru terhitung sejak Jumat (2/1/2026) dini hari.
Penerapan regulasi anyar ini menandai perubahan signifikan dalam penegakan hukum di tanah air, di mana seluruh aparat dari tingkat pusat hingga daerah dipastikan telah memegang pedoman pelaksanaan yang disesuaikan dengan undang-undang terbaru tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa kesiapan Polri bersifat menyeluruh. Tidak hanya pada fungsi reserse, penerapan KUHP dan KUHAP baru ini juga mencakup fungsi Baharkam, Korps Lalu Lintas (Korlantas), Kortas Tipikor, hingga Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Trunoyudo memastikan transisi hukum ini berjalan tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.
โPer jam 00.01, hari ini, Jumat 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut,โ ujar Trunoyudo dalam keterangan resminya, Jumat (2/1/2026).
Guna memastikan standarisasi penanganan perkara, Bareskrim Polri telah menerbitkan panduan teknis hingga format administrasi penyidikan yang baru. Panduan ini menjadi acuan bagi penyidik di lapangan agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan pasal maupun prosedur acara pidana.
โDan telah ditandatangani oleh Kabareskrim Polri. Menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,โ tegasnya.
Senada dengan Polri, Kejaksaan Agung juga menyatakan kesiapannya dalam mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejagung, Anang Supriatna, menekankan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan matang jauh hari sebelum tanggal berlaku.
โYang jelas, kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP & UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP,โ kata Anang.
Untuk memuluskan transisi ke regulasi baru ini, Kejagung telah melakukan harmonisasi dengan lembaga terkait melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), termasuk dengan pemerintah daerah dan Mahkamah Agung.
Dari sisi sumber daya manusia, para jaksa di seluruh Indonesia telah dibekali kompetensi khusus untuk memahami nuansa baru dalam regulasi ini. Peningkatan kapasitas ini dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari Focus Group Discussion (FGD) hingga bimbingan teknis.
โSecara teknis juga telah dilakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa baik melalui bimbingan teknis, FGD dan pelatihan teknis kolaboratif lain,โ jelas Anang.
Langkah ini juga dibarengi dengan penyesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk teknis internal Kejaksaan untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

