HUKUM

KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT Pajak Jakarta Utara

OTT KPK Jakarta Utara
Gedung KPK. (Antara)

JAKARTA โ€“ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Sebanyak delapan orang diamankan dalam operasi senyap yang berlangsung pada Sabtu (10/1/2026), berikut barang bukti uang tunai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jumlah pihak yang digelandang tim penyidik. Penangkapan ini merupakan buntut dari dugaan transaksi haram yang terjadi di lingkungan kantor pajak tersebut.

“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/1).

Polri Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK Tersangka Narkoba

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menambahkan bahwa delapan orang tersebut terdiri dari oknum penyelenggara negara (pegawai pajak) dan pihak swasta atau Wajib Pajak (WP).

Terkait motif di balik transaksi tersebut, Fitroh mengungkapkan adanya indikasi kesepakatan jahat untuk memanipulasi kewajiban pajak. Uang pelicin diberikan agar nilai pajak yang seharusnya dibayarkan negara menjadi lebih kecil.

“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ujarnya singkat.

7 Tersangka Sindikat Curanmor Lhokseumawe Diringkus

Meski demikian, KPK belum membeberkan detail identitas perusahaan atau wajib pajak yang terlibat, maupun rincian jabatan pegawai pajak yang tertangkap.

Dalam operasi penindakan pertama di tahun 2026 ini, tim KPK turut menyita sejumlah uang yang diduga sebagai alat suap. Fitroh menyebutkan uang tersebut tidak hanya dalam bentuk Rupiah, tetapi juga mata uang asing.

“Sementara, ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas (valuta asing),” jelas Fitroh.

Prabowo Sediakan Lahan 4.000 Meter untuk Kantor Baru MUI dan Baznas

Saat ini, para pihak yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau hanya berstatus saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Cara Kemkomdigi Genjot Skill Digital: Siapkan 8.000 Akun Canva Pro Gratis
ร—
ร—