JAKARTA โ Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, kembali mengeluarkan kebijakan drastis dengan menghentikan sementara pemrosesan visa imigran dari 75 negara.ย
Kebijakan yang akan berlaku efektif mulai 21 Januari 2026 ini berdampak luas, tidak hanya pada negara-negara yang berkonflik, tetapi juga negara sahabat AS hingga tetangga dekat Indonesia, Thailand.
Departemen Luar Negeri AS menegaskan langkah ini diambil untuk melindungi sistem kesejahteraan sosial Amerika. Washington menggunakan wewenang penangguhan menyeluruh berdasarkan kewarganegaraan untuk menolak mereka yang dianggap berpotensi menjadi beban negara (public charge).
“Pemerintahan Trump mengakhiri penyalahgunaan sistem imigrasi Amerika oleh mereka yang ingin mengambil kesejahteraan dari rakyat Amerika,” tegas juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Tommy Pigott, kepada AFP, Kamis (15/1/2026).
Selama masa penangguhan, pemerintah AS akan melakukan evaluasi ulang terhadap prosedur imigrasi guna mencegah masuknya warga asing yang hanya mengincar tunjangan publik.
Sekretaris Pers Gedung Putih, Karoline Leavitt, melalui unggahannya di media sosial X, mengonfirmasi bahwa negara yang terdampak mencakup Somalia, Rusia, dan Iran. Ia menyoroti Somalia secara khusus terkait skandal pendanaan di Minnesota yang melibatkan imigran.
Daftar Negara Terdampak
Meski Departemen Luar Negeri belum merilis daftar resmi secara publik, bocoran dari pejabat AS kepada Reuters mengungkap 75 negara yang masuk dalam daftar hitam sementara ini. Daftar tersebut mencakup negara dari berbagai benua, mulai dari Asia Tenggara, Timur Tengah, Afrika, hingga Amerika Latin.
Berikut rincian negara-negara tersebut:
- Asia & Pasifik: Afghanistan, Bangladesh, Bhutan, Fiji, Kamboja, Kazakhstan, Kirgistan, Laos, Thailand, Mongolia, Myanmar, Nepal, Pakistan, Tajikistan, Uzbekistan.
- Timur Tengah: Iran, Irak, Yordania, Kuwait, Lebanon, Suriah, Yaman.
- Eropa: Albania, Armenia, Azerbaijan, Belarus, Bosnia, Georgia, Kosovo, Makedonia, Moldova, Montenegro, Rusia.
- Afrika: Aljazair, Eritrea, Ethiopia, Gambia, Ghana, Guinea, Kamerun, Kongo, Liberia, Libya, Maroko, Mesir, Nigeria, Pantai Gading (Ivory Coast), Rwanda, Senegal, Sierra Leone, Somalia, Sudan, Sudan Selatan, Tanzania, Togo, Tunisia, Uganda.
- Amerika & Karibia: Antigua dan Barbuda, Bahama, Barbados, Belize, Brasil, Chile, Dominika, Grenada, Guatemala, Haiti, Jamaika, Kolombia, Kuba, Nikaragua, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Uruguay.
Nasib Visa Turis dan Piala Dunia
Kebijakan ini ditegaskan hanya berlaku untuk visa imigran (mereka yang berniat menetap). Pejabat AS memastikan aturan ini tidak memengaruhi visa turis, visa bisnis, atau visa kunjungan lainnya.
Hal ini menjadi kabar lega bagi penggemar sepak bola dunia, mengingat AS akan menjadi tuan rumah Piala Dunia tahun ini (2026). Meski demikian, pemerintahan Trump berjanji akan tetap memperketat pemeriksaan riwayat media sosial bagi seluruh pelamar visa.
Rekor Deportasi
Kebijakan ini memperpanjang rekam jejak keras Trump di periode keduanya. Departemen Luar Negeri AS mencatat telah mencabut lebih dari 100.000 visa sejak Trump kembali menjabat. Selain itu, lebih dari 605.000 orang telah dideportasi, dan 2,5 juta lainnya tercatat meninggalkan AS atas kemauan sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

