JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menjadwalkan pelaksanaan Sidang Isbat awal Ramadan 1447 Hijriah pada Selasa, 17 Februari 2026. Sidang krusial yang menentukan dimulainya ibadah puasa bagi umat Islam di Indonesia ini akan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar di Auditorium H.M. Rasjidi, Jakarta.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Abu Rokhmad, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa sidang ini akan melibatkan berbagai elemen strategis untuk memastikan keputusan yang diambil akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sidang Isbat akan dihadiri oleh sejumlah pihak, perwakilan ormas Islam, perwakilan kedubes negara-negara Islam, MUI, BMKG, ahli falak, DPR dan perwakilan Mahkamah Agung,” kata Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Tahapan Sidang dan Metode Gabungan
Dalam pelaksanaannya, Sidang Isbat awal Ramadan tahun ini tetap menggunakan mekanisme tiga tahap. Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan hisab (perhitungan astronomi). Kedua, verifikasi lapangan melalui rukyatul hilal yang tersebar di 37 titik pemantauan di seluruh Indonesia.
“Selanjutnya, musyawarah dan pengambilan keputusan yang diumumkan kepada masyarakat,” ujar Abu Rokhmad.
Ia menegaskan bahwa Kemenag konsisten mengintegrasikan metode hisab dan rukyah dalam menentukan awal bulan Qamariyah, termasuk Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah. Masyarakat pun diimbau untuk menunggu hasil resmi sidang tersebut, sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004.
Masjid IKN Jadi Titik Pantau Baru
Yang menarik pada pelaksanaan tahun ini adalah rencana pelibatan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai salah satu lokasi observasi. Direktur Urusan Agama Islam Kemenag, Arsad Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mematangkan rencana pengiriman ahli ke lokasi potensial di IKN.
“Kalau memungkinkan, tahun ini kita menjadikan masjid IKN yang telah diresmikan beberapa waktu lalu sebagai tempat pelaksanaan rukyatul hilal,” ungkap Arsad.
Selain inovasi lokasi, Kemenag juga tengah memperkuat landasan hukum pelaksanaan sidang isbat. Tahun ini, Kemenag akan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) khusus.
“PMA ini akan menjadi pijakan dan menjawab pertanyaan masyarakat tentang dasar pelaksanaan sidang Isbat,” pungkas Arsad. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan Sidang Isbat awal Ramadan di masa mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


