LHOKSEUMAWE – Gelombang PHK massal menerjang sektor kesehatan di Kota Lhokseumawe, Aceh. Sebanyak 185 tenaga medis dan nonmedis dari lima rumah sakit swasta resmi diberhentikan terhitung mulai 1 Februari 2026.
Keputusan pahit ini diambil manajemen rumah sakit sebagai dampak langsung dari kewajiban penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2026 sebesar Rp 3,9 juta yang dinilai memberatkan biaya operasional.
Rincian Korban PHK
Sekretaris Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Aceh, T. Munawar Khalil, mengonfirmasi terjadinya PHK massal tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja ini tersebar di lima fasilitas kesehatan utama di Lhokseumawe.
“RSIA Abby memberhentikan 46 pekerja, RSU Sakinah 39 orang, RSU Metro Medical Center 43 orang, RSU Bunda 32 orang, dan RSU PMI 25 orang,” papar Munawar Khalil kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Langkah drastis ini disebut sebagai upaya efisiensi. Rumah sakit harus menyesuaikan rasio jumlah tenaga kerja dengan jumlah tempat tidur (ranjang) yang tersedia sesuai regulasi, guna menyeimbangkan neraca keuangan pasca penetapan standar gaji baru.
Beban Berat Tanpa Subsidi
Munawar menuturkan bahwa PHK massal ini adalah opsi terakhir yang sulit dihindari. Pasalnya, operasional rumah sakit swasta berjalan mandiri tanpa subsidi pemerintah, dengan mayoritas pendapatan hanya bergantung pada klaim BPJS Kesehatan.
Sementara itu, pengeluaran rutin seperti pajak, pembelian obat, hingga pemeliharaan alat kesehatan terus berjalan. ARSSI Aceh sempat menyurati Gubernur pada pertengahan Januari untuk meminta penundaan penerapan UMP, namun aturan tetap berjalan.
“Dengan besarnya beban pengeluaran dan penerapan UMP, PHK terhadap sejumlah pekerja tidak bisa dihindari,” ujarnya.
Pemerintah Kota Tak Ada Tawar Menawar
Di sisi lain, Pemerintah Kota Lhokseumawe mengambil sikap tegas. Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, sebelumnya telah memperingatkan bahwa penerapan UMP adalah kewajiban undang-undang yang tidak bisa ditawar.
Sayuti menegaskan pihaknya tidak segan mencabut izin operasional atau memutus kerja sama BPJS jika rumah sakit tidak mematuhi aturan pengupahan dalam tenggat waktu satu bulan.
“Pelayanan kesehatan yang bermutu harus sejalan dengan pemenuhan hak-hak tenaga kerja. UMP itu wajib dan tidak bisa dinegosiasikan,” tegas Sayuti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


