NASIONAL

Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien, 5 Solusi Kisruh BPJS Disepakati

Solusi Kisruh BPJS
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat konsultasi dengan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BPS dan Direktur Utama BPJS Kesehatan di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026). Bahas/Tangkapan Layar Youtube/TVR Parlemen

JAKARTA โ€“ Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah akhirnya menyepakati lima langkah strategis sebagai solusi kisruh BPJS Kesehatan terkait penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI).ย 

Kesepakatan ini diambil dalam rapat konsultasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026), guna memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan selama masa transisi.

Rapat yang dihadiri oleh pimpinan DPR, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BPS, dan BPJS Kesehatan ini menghasilkan keputusan krusial untuk meredam polemik di masyarakat. 

12.262 Pasien Cuci Darah BPJS Dinonaktifkan, Menkes BGS Usul Reaktivasi Otomatis

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa hak masyarakat miskin untuk berobat tidak akan hilang seketika.

“Pertama, selama tiga bulan ke depan seluruh layanan kesehatan tetap berjalan dan iuran PBI dibayarkan oleh pemerintah,” ujar Dasco saat membacakan kesimpulan rapat.

Kebijakan ini diambil sebagai masa transisi agar masyarakat tidak kehilangan akses terhadap PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara mendadak. 

13,5 Juta Peserta Nonaktif, Kemensos Buka Opsi Reaktivasi PBI JKN Lewat Pemutakhiran Data

Selama periode tiga bulan tersebut, Kementerian Sosial bersama pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan serta pemutakhiran data desil menggunakan data pembanding terbaru.

Selain jaminan layanan sementara, poin kesepakatan lainnya mencakup maksimalisasi anggaran APBN agar subsidi benar-benar tepat sasaran. DPR dan pemerintah juga sepakat untuk mendorong perbaikan tata kelola melalui integrasi data menuju satu data tunggal. 

Hal ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Indonesia Butuh 12 Juta Talenta Digital, Menkomdigi Dorong Peran Perempuan di Bidang Teknologi

Dasco menjelaskan bahwa kuota PBI JKN tetap dibatasi sesuai undang-undang, yakni sekitar 96,8 juta jiwa per tahun.

“BPJS Kesehatan diminta aktif melakukan sosialisasi serta memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI maupun peserta PBPU yang didaftarkan pemerintah daerah,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memberikan peringatan keras kepada fasilitas kesehatan. Ia menegaskan bahwa rumah sakit dilarang tolak pasien, terutama mereka yang menderita penyakit kronis dan membutuhkan perawatan rutin seperti cuci darah.

Jusuf Kalla: Kalau Banjir Jangan Marahi Gubernur, Tapi Marahi Diri Sendiri

“Selama tiga bulan ke depan ini dijamin. Jangan ada rumah sakit yang menolak pasien,” tegas Gus Ipul.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan waktu bagi masyarakat untuk beradaptasi, baik beralih ke skema mandiri maupun ditopang oleh APBD bagi daerah yang sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

ร—
ร—