LHOKSEUMAWE – Pelarian panjang RU (45), aktor utama di balik kasus penculikan dan pembunuhan berencana di Kota Lhokseumawe, akhirnya kandas. Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil melakukan Penangkapan Buron Lhokseumawe ini beserta seorang rekannya, RD (42), dengan diwarnai penyitaan barang bukti mengejutkan berupa dua granat aktif dan paket narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, dalam konferensi pers pada Kamis (25/6/2026), menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 21 Juni 2026.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari peristiwa tragis penculikan dan penembakan di kawasan Jembatan Dusun Cot Kumbang, Desa Alue Liem, Kecamatan Blang Mangat, yang menewaskan M. Nasir pada November tahun lalu.

Tersangka RU, warga asal Bireuen, berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berperan krusial. “Dalam perkara ini, RU masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berperan sebagai otak kejahatan yang menyuruh melakukan penculikan, sekaligus pemilik senjata api yang merenggut nyawa korban,” papar laporan tersebut.
Kejutan Penemuan Granat Aktif dan Sabu
Posisi RU berhasil terendus oleh petugas kepolisian pasca-penangkapan eksekutor lapangan sebelumnya. Saat disergap, RU tengah bersama RD alias Rahmaddin, seorang karyawan swasta yang juga berasal dari Bireuen.
Kejutan terjadi ketika petugas memeriksa barang bawaan kedua tersangka di Mapolres Lhokseumawe. Di dalam tas sandang hitam milik RU, polisi menemukan satu unit granat militer jenis manggis bertuliskan granade hand frag delay K75 serta satu paket sabu-sabu kemasan plastik transparan. Temuan serupa juga didapati dari RD, di mana petugas mengamankan satu unit granat aktif jenis nanas dari tas sandang hijaunya.
Ancaman Pidana Berat Menanti
Kini, jerat hukum berat menanti kedua tersangka. Selain menghadapi dakwaan pembunuhan berencana dan penculikan, kepemilikan senjata peledak ilegal membuat mereka resmi dijerat dengan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menguasai, menyimpan, atau menyembunyikan bahan peledak.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Hingga berita ini diturunkan, Polres Lhokseumawe masih mendalami asal-usul dua granat aktif tersebut guna membongkar kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

