BERITA HUKUM

Ayah di Aceh Selatan Tega Habisi Nyawa Bayi Kandung Berusia Delapan Bulan

Ayah bunuh anak kandung, Aceh Selatan, bahas, bayi
Ilustrasi. Dok/Bahas

BAHAS Peristiwa memilukan terjadi di Aceh Selatan, ketika seorang ayah tega mengakhiri hidup bayi kandungnya sendiri yang baru berusia delapan bulan. 

Pelaku berinisial M (29), warga Gampong Lawe Cimanok, Kecamatan Kluet Timur, ditangkap polisi kurang dari tiga jam setelah laporan pembunuhan diterima, Minggu, 17 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan di Jalan Nasional Tapaktuan–Meulaboh, tepatnya di Gampong Mutiara, Kecamatan Sawang, Sabtu, 16 Agustus 2025 pukul 11.00 WIB.

Harga Emas dan Bitcoin Naik, Investor Nikmati Rekor Tertinggi

“Setelah laporan masuk, kami langsung bentuk tiga tim untuk menutup semua jalur pelarian. Hasil kerja keras anggota di lapangan membuahkan hasil, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan segera dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Narsyah.

Tragedi ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pembunuhan seorang anak. Polisi bergerak cepat dengan membagi personel di titik strategis hingga akhirnya pelaku yang melintas dengan sepeda motor berhasil dikenali dan ditangkap.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap, sang ayah tega menghabisi nyawa bayi kandungnya lantaran kesal. Korban kerap sakit-sakitan dan sering menangis, membuat pelaku hilang kesabaran hingga melakukan kekerasan yang berujung pada kematian.

26 Pegawai Pajak Dipecat karena Terima Uang

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius pihaknya. 

“Kasus ini sangat memprihatinkan karena melibatkan anak sebagai korban. Polres Aceh Selatan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan, terlebih terhadap anak-anak. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, sang ayah dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Polisi memastikan komitmennya untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Dinsos Aceh Salurkan Bantuan Korban Kebakaran

Peristiwa pembunuhan bayi kandung oleh ayah sendiri ini menjadi pengingat pahit bahwa kekerasan dalam rumah tangga kerap berujung pada tragedi. Aparat berkomitmen menegakkan hukum seadil-adilnya agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tito Sentil Pemda Boros APBD
×
×