BERITA

Umrah Saat Bencana, Presiden Prabowo Perintahkan Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan

Bupati Aceh Selatan, bahas, prabowo
Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan. (Bahas/Instagram h.mirwan_ms_official)

BANDA ACEH Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil tindakan tegas terhadap kepala daerah yang dinilai lalai dalam tugas kemanusiaan. Presiden secara langsung memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memproses sanksi berat berupa perintah copot Bupati Aceh Selatan, Mirwan M.S.

Instruksi ini dikeluarkan Presiden saat memimpin rapat koordinasi di Posko Terpadu Penanganan Bencana Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu malam (7/12/2025), setelah mengetahui sang bupati justru berangkat umrah di tengah kondisi darurat bencana banjir bandang dan longsor.

Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya. Dengan latar belakang militer, Kepala Negara mengibaratkan tindakan Mirwan meninggalkan rakyat yang sedang menderita sebagai bentuk desersi atau lari dari tugas di medan perang.

Cara Kemkomdigi Genjot Skill Digital: Siapkan 8.000 Akun Canva Pro Gratis

“Itu kalau tentara itu namanya desersi itu. Dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah. Waduh, itu gak bisa itu,” tegas Prabowo.

Presiden pun langsung meminta konfirmasi kesanggupan Mendagri untuk memproses pemberhentian tersebut. “Kalau yang mau lari, lari aja, enggak apa-apa. Copot langsung. Mendagri bisa ya diproses ini? Bisa ya?” tanya Prabowo yang langsung direspons oleh Tito Karnavian.

Pergi Tanpa Izin Gubernur

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, Mirwan M.S. bersama istrinya memutuskan berangkat umrah pada 2 Desember 2025. Padahal, saat itu wilayahnya sedang dalam status kritis akibat terjangan banjir dan longsor.

Tanah Masih Labil, Menteri PU Instruksikan Grouting di Lokasi Longsor Aceh Tengah

Mirwan dikabarkan sempat menyatakan ketidaksanggupannya menangani bencana tersebut. Parahnya lagi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada 5 Desember 2025 telah mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin kepada Mirwan untuk melaksanakan umrah di masa tanggap darurat.

Dipecat dari Jabatan Partai

Sanksi bagi Mirwan M.S. tidak hanya datang dari pemerintah pusat. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra juga mengambil langkah disipliner keras. Partai berlambang kepala garuda itu resmi memberhentikan Mirwan M.S. dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Aceh Selatan.

Langkah berlapis ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah untuk memprioritaskan keselamatan dan penanganan warga di tengah bencana alam yang melanda Aceh dan Sumatera Utara.

Olympian Nurul Akmal Jadi PPPK Paruh Waktu, Kemenpora Buka Suara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

×
×