LHOKSEUMAWE โ Angin segar berhembus bagi para pemilik kendaraan di Lhokseumawe pada awal tahun 2026 ini. Program strategis Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, yang dieksekusi secara taktis melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), terbukti menjadi stimulus ekonomi yang ampuh bagi masyarakat.
Implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak Atas Kendaraan Bermotor tak hanya mendongkrak kepatuhan warga, tetapi juga memberikan dampak nyata pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah V BPKA atau Samsat Lhokseumawe mencatat rekor penerimaan impresif sebesar Rp 3.192.483.400 hanya sepanjang bulan Januari 2026.
Kepala UPTD Wilayah V BPKA, Irfansyah Siregar, SE, Ak, Msi, menegaskan bahwa tingginya animo masyarakat ini adalah respon positif atas “kebaikan hati” pemerintah Aceh. Ia menyebut pihaknya berkomitmen penuh mengawal kebijakan pro-rakyat ini di lapangan.
“Kami di UPTD Wilayah V Samsat Lhokseumawe tegak lurus menjalankan amanat program Bapak Gubernur Aceh, Mualem, melalui BPKA. Penerapan Pergub untuk meringankan masyarakat Lhokseumawe yang membayar pajak kendaraan dan memberikan nafas lega bagi warga agar terbebas dari sanksi administrasi yang menjadi konsekuensi atas keterlambatan pembayaran selama ini,,” ujar Irfansyah dengan kepada awak media, Kamis (12/2/2026).
Masyarakat “Disubsidi” Hampir Rp 2 Miliar
Lebih lanjut, Irfansyah membeberkan fakta menarik di balik angka-angka statistik tersebut. Dari total penerimaan Rp 3,19 miliar yang masuk ke kas daerah, yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB), terdapat nilai ekonomis luar biasa yang langsung dinikmati rakyat.
Kebijakan Mualem lewat BPKA ini secara efektif telah menghapus kewajiban denda yang seharusnya dibayar warga.
“Jika dikalkulasikan, jumlah insentif yang diberikan kepada masyarakat Lhokseumawe dengan dihapusnya denda pajak melalui program Gubernur Mualem dan BPKA ini menyentuh angka fantastis, yakni Rp 1.936.986.800. Artinya, uang hampir Rp 2 miliar ini tetap utuh di dompet masyarakat untuk kebutuhan keluarga mereka,โ ungkap Irfansyah.
Hal ini terkonfirmasi dari laporan rekapitulasi Samsat Lhokseumawe per 31 Januari 2026 yang “bersih”, di mana kolom penerimaan denda tercatat Rp 0 (Nol Rupiah).
Batas Waktu 30 April
Meski antusiasme sedang tinggi, Irfansyah mengingatkan agar masyarakat tidak terlena. Fasilitas istimewa dari Gubernur Aceh ini memiliki masa kedaluwarsa.
“Kesempatan emas tidak datang terus-menerus. Program pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlaku hingga 30 April 2026. Kami mengajak seluruh warga Lhokseumawe untuk segera serbu Samsat, manfaatkan kemudahan yang diberikan Gubernur Mualem melalui BPKA ini,โ pungkasnya.
Dengan memanfaatkan sisa waktu sekitar dua bulan ini, masyarakat tidak hanya terbebas dari denda, tetapi juga turut berkontribusi pada pembangunan daerah.
Samsat Lhokseumawe optimis, dengan sisa waktu program yang ada, target penerimaan daerah akan terus meningkat signifikan seperti capaian tahun 2025 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

