HUKUM

Amnesti Presiden, Hasto Kristiyanto Resmi Bebas dari Rutan KPK

Amnesti Hasto Kristiyanto, Presiden Prabowo, bahas
Hasto Kristiyanto meninggalkan Rutan Kelas Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Dok/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar/pri

BAHASSekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hasto keluar dari rutan KPK pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, pukul 21.23 WIB.

Dalam pernyataannya di depan Rutan KPK, Hasto menyampaikan rasa syukur atas pembebasan tersebut. Ia mengaku bersyukur kepada Tuhan dan berterima kasih kepada Presiden Prabowo atas keputusan amnesti yang diberikan kepadanya.

“Seluruh masyarakat Indonesia, khususnya simpatisan dan kader PDI Perjuangan, hari ini, 1 Agustus 2025, saya mengucapkan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Hasto.

Tom Lembong Resmi Bebas dari Rutan Cipinang Usai Terima Abolisi Presiden Prabowo

Ia menyebut bahwa amnesti dari Presiden merupakan keputusan yang diterimanya dengan penuh rasa syukur. “Tentu saja saya berterima kasih kepada yang terhormat Presiden Prabowo atas keputusan yang memberikan amnesti tersebut,” ucapnya.

Menurut Hasto, keputusan ini merupakan bentuk respons Presiden terhadap pledoinya terkait keadilan. “Presiden menjawab pledoi saya tentang keadilan yang hakiki, menggunakan hak prerogatif yang telah mendapatkan pertimbangan dari DPR RI,” katanya.

Hasto juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, atas dukungan moril yang diberikan selama proses hukum berlangsung. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Megawati Soekarnoputri dan seluruh kader PDI Perjuangan atas doa dan dukungannya yang luar biasa,” tuturnya.

Cegah Penyakit Sejak Dini: 5 Tips Menjaga Kesehatan Balita yang Sering Diabaikan

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui permohonan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025, yang menyebut bahwa amnesti diberikan kepada 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto.

“Pemberian persetujuan atas pertimbangan Surat Presiden tentang amnesti, termasuk untuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam, 31 Juli 2025.

Selain itu, DPR juga menyetujui permohonan abolisi untuk mantan pejabat pemerintah, Tom Lembong.

Menko Polhukam: Bendera Bajak Laut “One Piece” Tidak Pantas Dikibarkan dalam Peringatan Kemerdekaan

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan calon anggota legislatif Harun Masiku. 

Namun, untuk kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW), Hasto dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Dalam proses persidangan, Hasto dinyatakan terbukti telah menyediakan dana sebesar Rp400 juta untuk diserahkan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Dana tersebut ditujukan untuk memuluskan proses PAW anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

BPKN Desak Pemerintah Segera Susun Regulasi Kuota Internet Tak Terpakai

Dengan amnesti ini, Hasto Kristiyanto kembali menghirup udara bebas dan menandai lembaran baru dalam perjalanan politiknya di tengah dinamika hukum dan kekuasaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vb1lAUJ4inoodad1Ks3B. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.