HUKUM

Bantu Korban Bencana, Aktivitas Relawan Asing di Aceh Tetap Diawasi Ketat Imigrasi

Relawan Asing di Aceh, bahas, banjir,
Kondisi jalanan dan bangunan di pusat kota Aceh Tamiang yang masih diselimuti material sisa banjir bandang, Kamis (4/12/2025). Bencana hidrometeorologi besar telah melumpuhkan aktivitas di wilayah ini dan berdampak pada jutaan jiwa di Aceh. (Bahas/ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom)

BANDA ACEH Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh melalui Divisi Keimigrasian menegaskan komitmennya dalam mengawasi keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang terjun langsung ke lokasi bencana.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, memastikan bahwa seluruh relawan asing di Aceh, baik yang berasal dari Malaysia maupun Tiongkok (China), tetap berada di bawah pemantauan ketat sesuai regulasi hukum yang berlaku, meskipun mereka datang untuk misi kemanusiaan.

Dalam keterangan resminya, Senin (8/12/2025), Tato Juliadin merinci bahwa saat ini terdapat dua kelompok relawan asing yang telah berada di Aceh. Kelompok pertama adalah 10 relawan medis dari Malaysia yang tiba pada Sabtu (29/11/2025) untuk menyalurkan bantuan obat-obatan.

Sakit Hati Gaji Tak Dibayar, Akuntan Rekayasa di Begal Demi Tilep Dana MBG

Kelompok kedua adalah lima relawan kemanusiaan asal Tiongkok yang mendarat melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Kamis (4/12). Kehadiran tim dari Tiongkok ini merupakan respons atas undangan resmi Pemerintah Aceh.

“Tim relawan Tiongkok tersebut membawa peralatan khusus yang dapat mendeteksi jenazah di timbun lumpur. Tentunya, kami mendukung kerja-kerja kemanusiaan relawan dari luar negeri tersebut,” jelas Tato.

Legalitas Dokumen Terjamin

Imigrasi Aceh memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam kedatangan para relawan ini. Tato menjelaskan bahwa izin tinggal yang digunakan telah sesuai dengan peruntukan kunjungan singkat.

Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan

“Semua relawan tersebut masuk sesuai prosedur. Relawan Malaysia masuk menggunakan bebas visa 30 hari dan relawan Tiongkok menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA), juga selama 30 hari,” paparnya.

Data Penjamin dan Koordinasi Instansi

Selain mengawasi pergerakan fisik di lapangan, Imigrasi juga melakukan pendataan administratif terhadap pihak penjamin, baik dari pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga yang mengundang.

Langkah ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan kantor imigrasi di tingkat kabupaten/kota serta instansi terkait lainnya. Tujuannya adalah memastikan aktivitas relawan asing di Aceh murni untuk kegiatan kemanusiaan dan tidak melenceng dari ketentuan keimigrasian Indonesia.

KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT Pajak Jakarta Utara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

×
×