BAHAS – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Hanisah, perempuan yang dijuluki “Ratu Narkoba” dari Aceh, terus bergulir di meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin, 4 Agustus 2025.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Cut Mailina bersama tim. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Hanisah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsidair enam bulan kurungan jika tidak dibayar.
Tak hanya itu, barang bukti berupa beberapa bidang tanah dan rumah, dua mobil mewah, usaha pencucian mobil, serta barang-barang bermerek seperti tas, sepatu, dan jam tangan juga diminta untuk dirampas oleh negara. Penuntutan ini menjadi bagian dari upaya menyeluruh dalam memerangi praktik pencucian uang dari jaringan narkotika.
Sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber, kasus Hanisah merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya menjeratnya. Ia ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 8 Agustus 2023 di rumahnya di Kabupaten Bireuen, atas kepemilikan dan pengiriman 52,2 kilogram sabu-sabu serta 323.822 butir ekstasi. Ia pun mendapat label “Ratu Narkoba” karena perannya yang signifikan dalam jaringan peredaran narkoba.
Sebelumnya, Hanisah telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan. Namun pada tingkat banding, hukuman tersebut dikurangi menjadi penjara seumur hidup. Baik Hanisah maupun jaksa melakukan kasasi, namun Mahkamah Agung menolak upaya hukum tersebut.
Persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 11 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, didampingi Rahmi Warni dan M. Muchsin AlfahrasiÿNur sebagai hakim anggota.
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, menyebut perkara TPPU ini membuka tabir jaringan narkoba lintas negara, yang sebelumnya telah melibatkan lima orang tersangka dari pengiriman narkoba asal Malaysia. Nama-nama yang disebut antara lain Al Riza, Hamzah, Maimun, Nasrullah, dan Mustafa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vb1lAUJ4inoodad1Ks3B. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.