BAHAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Salah satunya adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, yang ikut terseret dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 20–21 Agustus 2025 di Jakarta.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan intensif terhadap 14 orang yang diamankan. Dari jumlah itu, 11 di antaranya telah memenuhi minimal dua alat bukti.
“Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan),” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat, 22 Agustus 2025.
Modus Pemerasan Sertifikasi K3
KPK mengungkap adanya praktik pungutan liar dalam pengurusan sertifikasi K3. Padahal, tarif resmi hanya Rp275 ribu. Namun, pekerja dipaksa membayar hingga Rp6 juta dengan ancaman permohonan sertifikat akan dipersulit, diperlambat, atau bahkan tidak diproses.
“Biaya Rp6 juta itu bahkan dua kali lipat dari rata-rata UMR pekerja. Ini bentuk pemerasan yang merugikan buruh sekaligus menghambat produktivitas,” tegas Setyo.
Dalam OTT, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp170 juta, 2.201 dolar AS, 15 mobil, 7 motor, dan berbagai dokumen penting. Penelusuran lebih jauh menunjukkan dugaan aliran dana hasil korupsi mencapai Rp81 miliar sejak 2019 hingga 2025, yang digunakan untuk pembelian aset, hiburan, hingga penyertaan modal di sejumlah perusahaan.
Deretan Tersangka
Selain Immanuel Ebenezer, 10 tersangka lainnya adalah:
- Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemnaker 2022-2025)
- Gerry Adita Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 Kemnaker)
- Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja, Dit. Bina K3 Kemnaker 2020-2025)
- Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemnaker)
- Fahrurozi (Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker)
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker 2021-2025)
- Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Kemenaker)
- Supriadi (Koordinator Kemenaker)
- Temurila dan Miki Mahfud (PT KEM Indonesia)
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf g dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan KPK selama 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Momentum Bersihkan Sektor Ketenagakerjaan
Setyo menegaskan, kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola sektor ketenagakerjaan yang bersih dari praktik korupsi.
“Pelayanan publik seharusnya mudah, cepat, murah, dan tidak merugikan masyarakat, khususnya para pekerja. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.