HUKUM

Menko Polhukam Pastikan Dana Nasabah Tetap Aman Meski Rekening Dibekukan PPATK

Menko Polhukam, Dana Nasabah, PPATK, Bendera Bajak Laut, One Piece, bahas
Menko Polkam Budi Gunawan. Dok/Kemenko Polkam

BAHAS Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap pemblokiran rekening oleh PPATK. Meski rekening tidak aktif selama tiga bulan, dana nasabah dipastikan aman dan tetap dilindungi.

Menko Polhukam Budi Gunawan memastikan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melindungi dana nasabah, meski rekening diblokir karena tidak aktif. Penegasan ini disampaikan menyusul rencana PPATK yang akan membekukan rekening pasif selama lebih dari tiga bulan.

“Kemenko Polhukam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi di Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025 yang dilansir dari Antara.

Amnesti Presiden, Hasto Kristiyanto Resmi Bebas dari Rutan KPK

Budi, yang akrab disapa BG, menekankan bahwa pemblokiran ini bukan berarti nasabah kehilangan hak atas uangnya. Sebaliknya, langkah ini bertujuan mengantisipasi penyalahgunaan rekening pasif oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Langkah ini adalah bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan sistem keuangan nasional,” tambahnya.

PPATK sebelumnya telah menghentikan sementara transaksi pada 28.000 rekening dormant sepanjang 2024. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, tindakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap pemilik rekening sekaligus upaya mencegah praktik kriminal seperti judi online, penipuan, hingga perdagangan narkotika.

Tom Lembong Resmi Bebas dari Rutan Cipinang Usai Terima Abolisi Presiden Prabowo

“Rekening pasif rawan dikendalikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk aktivitas ilegal,” ujar Ivan di Jakarta, Minggu (18/5/2025).

Tak hanya PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga bergerak cepat. OJK telah mengimbau perbankan untuk memantau dan menganalisis rekening-rekening dormant, serta melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa langkah ini penting untuk mendeteksi aliran dana mencurigakan.

Hingga Juni 2025, OJK mencatat sebanyak 17.026 rekening telah diblokir atas data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Bank juga diminta melakukan enhanced due diligence dan mencocokkan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebelum menutup rekening.

Cegah Penyakit Sejak Dini: 5 Tips Menjaga Kesehatan Balita yang Sering Diabaikan

Pemerintah menegaskan bahwa upaya pemblokiran rekening dormant bukan untuk merugikan masyarakat, melainkan demi memperkuat pengawasan sistem keuangan. Koordinasi lintas lembaga diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan rekening sekaligus menjamin keamanan dana nasabah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vb1lAUJ4inoodad1Ks3B. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Menko Polhukam: Bendera Bajak Laut “One Piece” Tidak Pantas Dikibarkan dalam Peringatan Kemerdekaan