HUKUM

Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan

Bahar bin Smith Tersangka
Bahar bin Smith. ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa/pri.

TANGERANG โ€“ Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota secara resmi menetapkan penceramah Bahar bin Smith tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).ย 

Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara mendalam atas laporan polisi yang telah berjalan sejak September 2025.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi bahwa peningkatan status dari terlapor menjadi tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.

Polri Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK Tersangka Narkoba

Menindaklanjuti penetapan tersebut, polisi telah melayangkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin di Tangerang, Minggu (1/2/2026).

Kasus ini bermula dari insiden pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula saat seorang anggota Banser mendatangi lokasi ceramah Bahar bin Smith dengan niat bersilaturahmi dan bersalaman.

7 Tersangka Sindikat Curanmor Lhokseumawe Diringkus

Namun, upaya tersebut dihalangi oleh sekelompok orang yang mengawal Bahar. Situasi memanas hingga korban dibawa ke sebuah ruangan tertutup.

“Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” jelas Awaludin.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal berlapis yang cukup berat. Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Sakit Hati Gaji Tak Dibayar, Akuntan Rekayasa di Begal Demi Tilep Dana MBG

Penyidik juga menyertakan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan tegak lurus sesuai perundang-undangan, tanpa intervensi pihak manapun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT Pajak Jakarta Utara
ร—
ร—