JAKARTA โ Komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas narkoba di tubuh internalnya kembali dibuktikan. Mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, menegaskan bahwa penetapan ini merupakan bukti tidak adanya toleransi dan impunitas bagi oknum anggota yang terlibat kejahatan luar biasa tersebut.
Kasus ini terungkap dari pengembangan berantai. Bermula dari penangkapan asisten rumah tangga anggota Polri Bripka KIR dengan barang bukti 30,4 gram sabu, penyidikan kemudian mengarah kepada keterlibatan AKP ML.
Dari tangan AKP ML, petugas menyita 488 gram sabu. Nyanyian AKP ML inilah yang akhirnya menyeret nama AKBP DPK sebagai bagian dari jaringan tersebut.
Tim gabungan Biro Paminal Divpropam dan Bareskrim Polri bergerak cepat melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026.
Hasilnya mengejutkan, penyidik menemukan beragam jenis narkotika, antara lain sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin.
Kadivhumas Polri menegaskan Eks Kapolres Bima akan diproses pidana dan kode etik. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 dan UU Psikotropika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Saat ini, AKBP DPK menjalani penempatan khusus (Patsus) sembari menunggu sidang kode etik yang dijadwalkan pada 19 Februari 2026.
โPimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika,โ tegas Irjen Isir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

