BAHAS – Bea Cukai Langsa kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan menyita 144.600 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek. Penyitaan dilakukan dalam serangkaian operasi di wilayah Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur.
Penindakan ini menjadi salah satu operasi terbesar tahun ini oleh Satuan Tugas Barang Kena Cukai Ilegal Bea Cukai Langsa, yang digelar di sejumlah titik strategis. Dua orang yang diduga sebagai pelaku turut diamankan dalam proses penggerebekan.
“Kami berhasil menyita 144.600 batang rokok ilegal dan mengamankan dua orang yang membawa rokok tanpa pita cukai,” ujar Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, Kamis, 7 Agustus 2025.
Rokok Ilegal Disembunyikan di Rumah dan Kebun
Operasi dilakukan secara bertahap di Kecamatan Langsa Baro dan Kota Langsa, serta Kecamatan Bayeun dan Sungai Raya di Aceh Timur. Saat memeriksa pelaku pertama, petugas menemukan 71 slop rokok tanpa cukai.
Hasil pengembangan dari kedua pelaku membawa tim menuju sebuah rumah di Bayeun. Di sana, ditemukan 653 slop rokok ilegal yang disembunyikan di dalam rumah dan kebun di belakang rumah. Namun, pemilik barang tidak berada di lokasi saat penggerebekan.
“Penyimpanan dilakukan rapi di kebun belakang rumah. Namun, tidak ditemukan pemilik yang bertanggung jawab atas rokok ilegal tersebut,” tambah Dwi Harmawanto.
Ditindak dengan Sanksi Administratif
Kedua pelaku yang diamankan tidak langsung diproses secara pidana, namun dikenakan sanksi administrasi cukai atau ultimum remidium, yakni dengan membayar denda ke kas negara sesuai ketentuan.
Bea Cukai Langsa menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi, menindak, dan menggagalkan peredaran barang ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai yang merugikan keuangan negara.
“Kami mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas ilegal, termasuk peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
Penindakan terhadap rokok ilegal di Langsa dan sekitarnya ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga kepatuhan dan menekan kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vb1lAUJ4inoodad1Ks3B. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.