LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap skenario licik seorang akuntan rekayasa begal berinisial PA (25). Wanita yang bekerja di SPPG Palo Igoe 2 ini nekat membuat laporan palsu seolah-olah dirinya menjadi korban perampokan sadis demi menutupi aksinya menggelapkan dana gaji relawan program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp 59,9 juta.
Kasus ini bermula saat PA mendatangi Mapolres Lhokseumawe pada Sabtu (17/1/2026). Dengan wajah meyakinkan, ia melaporkan telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (begal) di kawasan Desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Kepada polisi, PA mengaku diadang oleh pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor. Ia mengklaim tas berisi uang tunai sebesar Rp 59.950.000—yang sejatinya merupakan gaji para relawan MBG—dirampas paksa oleh pelaku. Namun, insting penyidik kepolisian menemukan sejumlah kejanggalan antara keterangan pelapor dengan bukti di lapangan.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa kebohongan PA terbongkar setelah polisi menangkap seorang pria berinisial TU pada 28 Januari 2026. Dari interogasi, terungkap bahwa TU bukanlah begal sungguhan, melainkan orang suruhan PA.
“TU menjelaskan bahwa dirinya disuruh oleh tersangka PA untuk melakukan aksi pembegalan terhadap PA dengan imbalan uang sebesar Rp 2.000.000,” ungkap AKBP Ahzan.
Sebagai bukti kuat, TU menyerahkan kunci kontak motor Honda Stylo dan kunci laci meja yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh PA. Saat dipertemukan dengan bukti tersebut, sang akuntan akhirnya tak berkutik dan mengakui bahwa aksi pembegalan itu hanyalah laporan palsu.
Di balik aksi nekat tersebut, tersimpan motif dendam dan himpitan ekonomi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, PA mengaku sakit hati karena gajinya sendiri sebagai akuntan di SPPG Palo Igoe 2 tak kunjung dibayarkan oleh perusahaan.
Kondisi tersebut mendorong tersangka untuk menguasai uang gaji relawan yang berada dalam tanggung jawabnya dengan cara memanipulasi keadaan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa iPhone 13, motor Honda Stylo, dan sisa uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp 12.750.000.
“Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 488 juncto Pasal 489 juncto Pasal 361 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan Laporan Palsu,” tegas Kapolres. Kini, PA terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


