BERITA HUKUM

Tom Lembong Resmi Bebas dari Rutan Cipinang Usai Terima Abolisi Presiden Prabowo

Tom Lembong, Presiden Prabowo, bahas
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melambaikan tangan saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Dok/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

BAHAS Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, akhirnya menghirup udara bebas setelah resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jumat malam, 1 Agustus 2025. Pembebasan ini menyusul turunnya abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, mengakhiri babak panjang kasus korupsi importasi gula yang menjeratnya.

Dilansir dari Antara, momen haru terjadi pada pukul 22.05 WIB saat Tom Lembong melangkah keluar dari Rutan Cipinang. Mengenakan kemeja biru tua, ia didampingi sang istri, Francisca Wihardja, tim penasihat hukum, serta mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

“Saya kembali menghirup udara bebas, kembali kepada keluarga tercinta dan kehidupan normal,” ujar Tom Lembong, dengan raut wajah lega. Ia tak lupa menyampaikan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa, keluarganya, Presiden Prabowo, serta pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Amnesti Presiden, Hasto Kristiyanto Resmi Bebas dari Rutan KPK

Kebebasan Tom Lembong diperoleh setelah Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi diteken oleh Presiden Prabowo pada Jumat sore. Keppres tersebut kemudian diserahkan oleh pihak Kejaksaan ke Rutan Cipinang pada malam harinya, membuka pintu bagi pembebasan segera. 

Abolisi sendiri adalah hak istimewa yang dimiliki kepala negara untuk menghapus tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, diberikan dengan mempertimbangkan pertimbangan DPR.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar. 

Cegah Penyakit Sejak Dini: 5 Tips Menjaga Kesehatan Balita yang Sering Diabaikan

Modus operandinya melibatkan penerbitan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa didasari rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim saat itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara 7 tahun. Namun, pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan. Dengan adanya abolisi Presiden, kasus yang menjerat Tom Lembong ini kini resmi ditutup, memungkinkan mantan pejabat tersebut untuk melanjutkan kehidupannya di luar jeruji besi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vb1lAUJ4inoodad1Ks3B. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Menko Polhukam: Bendera Bajak Laut “One Piece” Tidak Pantas Dikibarkan dalam Peringatan Kemerdekaan