BAHAS – Alur Rujukan JKN kini kembali menjadi sorotan seiring dengan penerapan aturan terbaru yang mengharuskan seluruh peserta memulai layanan kesehatan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Langkah ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan strategi nasional untuk menciptakan sistem layanan kesehatan yang adil, efisien, dan berkesinambungan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 16 Tahun 2024, FKTP, seperti puskesmas, klinik pratama, atau praktik dokter perorangan, ditetapkan sebagai titik awal pelayanan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Di fasilitas inilah peserta menjalani pemeriksaan awal, diagnosis, pengobatan dasar, serta edukasi dan pencegahan penyakit.
“FKTP adalah pintu pertama yang harus dilalui peserta JKN. Di sini akan ditentukan apakah pasien memerlukan rujukan ke rumah sakit atau cukup ditangani langsung,” kata Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan yang dilansir dari Layar Berita, Senin (4/8/2025).
Kenapa Harus Lewat FKTP Dulu?
Rujukan hanya akan diberikan apabila ada indikasi medis yang tidak dapat ditangani di FKTP, bukan karena keinginan pribadi. Tujuannya jelas: mencegah penumpukan pasien di rumah sakit dan memastikan bahwa setiap layanan diberikan sesuai kebutuhan medis.
“Kalau semua langsung ke rumah sakit, termasuk kasus ringan, maka rumah sakit akan overkapasitas. Sistem ini untuk memastikan layanan tepat sasaran, bukan mempersulit,” tegas Rizzky.
Rumah Sakit Dikelompokkan Berdasarkan Kapasitas
Sesuai alur rujukan JKN, rumah sakit dibagi berdasarkan kelas layanan: D, C, B, dan A. Rumah sakit kelas D memiliki fasilitas dasar, sementara kelas A memiliki layanan subspesialis dengan teknologi canggih.
Jika layanan di satu rumah sakit tak mencukupi, peserta bisa dirujuk secara horizontal ke rumah sakit setara yang lebih siap, bahkan disertai layanan ambulans antar-fasilitas bila diperlukan.
“Seluruh fasilitas telah dipetakan berdasarkan kapasitas dan kompetensinya. Jadi rujukan diberikan ke tempat yang benar-benar bisa menangani kasusnya,” jelas Rizzky.
Menuju Sistem Layanan Kesehatan yang Adil
Sistem rujukan JKN bukan semata soal prosedur, tapi bagian dari upaya mewujudkan keadilan layanan kesehatan di seluruh Indonesia. Dengan mematuhi alur rujukan yang benar, peserta JKN tak hanya mendapat layanan optimal, tapi juga berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan sistem kesehatan nasional.
“Pelayanan JKN berbasis kebutuhan medis, bukan keinginan pribadi. Kalau diikuti alurnya dengan benar, peserta akan mendapat penanganan yang optimal,” tutup Rizzky.
Dengan memahami alur rujukan JKN, masyarakat diharapkan bisa lebih bijak dan tertib dalam memanfaatkan layanan kesehatan, demi mewujudkan sistem yang efektif, efisien, dan adil bagi semua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vb1lAUJ4inoodad1Ks3B. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.