Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sebanyak 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipecat secara tidak hormat karena terbukti menerima uang di luar kewenangan. Keputusan ini diumumkan di Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025), sebagai langkah tegas menjaga integritas dan membersihkan institusi pajak dari praktik fraud.
Purbaya menyebut tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Ia menegaskan, pegawai yang terbukti melakukan penyimpangan tidak akan mendapat ampunan.
“Kalau sudah ketahuan menerima uang, ya dipecat. Itu tidak bisa diampuni lagi,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tegas ini menjadi pesan penting bagi seluruh pegawai pajak agar tidak main-main dengan integritas. Pemerintah, kata Purbaya, berkomitmen melakukan pembersihan internal demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga perpajakan.
Dirjen Pajak Tegaskan Pembersihan Internal
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, sejak menjabat pada Mei 2025, pihaknya telah memecat 26 pegawai. Selain itu, 13 pegawai lain masih dalam proses pemberhentian.
“Kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan, dan hari ini ada tambahan 13 kasus di meja saya,” kata Bimo.
Ia menegaskan, kebijakan bersih-bersih ini menjadi prioritas untuk menjaga kepercayaan wajib pajak. Menurutnya, DJP harus menjadi institusi yang profesional, transparan, dan humanis.
Komitmen Jaga Kepercayaan Publik
Bimo menambahkan, pihaknya tidak akan mentolerir praktik kecurangan sekecil apa pun. “Seratus rupiah saja ada fraud, akan saya pecat. Handphone saya terbuka untuk whistle blower, dan saya jamin keamanannya,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa DJP terus berbenah untuk memperbaiki citra dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. “Kami terus membenahi diri, membersihkan institusi agar lebih dipercaya publik,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.