JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya mengetuk palu terkait dugaan pelanggaran kode etik lima anggota dewan. Dalam putusan MKD DPR yang dibacakan pada Rabu (5/11/2025), tiga anggota yakni Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar etik dan dijatuhi sanksi nonaktif.
Sementara itu, dua anggota lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak terbukti bersalah. Status keanggotaan keduanya diaktifkan kembali, dan posisi Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR dipulihkan.
Rincian Sanksi Nonaktif Nafa, Eko, dan Sahroni
Amar putusan perkara No.28 Tahun 2025 dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, di ruang MKD DPR. Majelis memutuskan sanksi berjenjang bagi ketiga anggota yang terbukti bersalah.
Nafa Urbach dari Fraksi Nasdem dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan. Sanksi ini berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan internal oleh DPP Partai Nasdem.
Sanksi lebih berat diterima Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dari Fraksi PAN. Eko Patrio sanksi nonaktif selama 4 bulan. Sama seperti Nafa, masa hukuman dihitung sejak putusan penonaktifan oleh DPP PAN.
Hukuman terberat dijatuhkan kepada Ahmad Sahroni langgar etik. Anggota Fraksi Nasdem ini terbukti melanggar kode etik dan dihukum nonaktif selama 6 bulan, dihitung sejak keputusan DPP Partai Nasdem.
“Menyatakan teradu I, II, III, IV, dan V selama masa penonaktifan tidak mendapat hak-hak keuangan,” tegas Adang Daradjatun saat membacakan amar putusan.
Adies Kadir dan Uya Kuya Dinyatakan Bebas
Berbeda dengan ketiga rekannya, putusan MKD DPR memberikan kelegaan bagi Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya).
Adies Kadir (Fraksi Golkar) dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. MKD meminta Adies lebih berhati-hati ke depan, namun memulihkan statusnya secara penuh.
“Menyatakan teradu I, Adies Kadir, diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Adang.
Hal serupa berlaku bagi Surya Utama (Fraksi PAN) yang tidak terbukti melanggar kode etik. Statusnya sebagai anggota DPR kembali aktif sejak putusan dibacakan.
Pertimbangan Putusan: Korban Hoax Namun Tetap Bersalah
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MKD Imron Amin, terungkap bahwa para pengadu telah mencabut aduannya. MKD menilai perkara menjadi terang bahwa pengaduan dipicu oleh berita bohong (hoax) yang diterima pengadu.
Konteks kasus ini adalah kemarahan publik akibat video yang menarasikan para anggota DPR berjoget karena kenaikan gaji dan tunjangan dalam sidang tahunan MPR 15 Agustus 2025 lalu.
Meskipun Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Eko Patrio dinilai tidak berniat menghina dan merupakan korban berita bohong, MKD tetap memberikan sanksi kepada Nafa dan Eko. Nafa dinilai perlu lebih peka melihat kondisi sosial, sementara Eko dinilai bersikap kurang tepat dan terkesan defensif saat merespons isu.
”MKD berpendapat teradu III Surya Utama, korban pemberitaan bohong,” ujar Imron, menjelaskan alasan Uya Kuya dibebaskan.
Untuk Adies Kadir, klarifikasi yang dilakukannya sudah dianggap tepat. “Nama baik dipulihkan, dan kedudukan di DPR sebagai Wakil Ketua DPR juga dipulihkan,” urai Imron.
Sementara itu, Ahmad Sahroni dinilai bersalah karena memberikan pernyataan yang tidak bijak saat merespons seruan “bubarkan DPR”. MKD menilai Sahroni seharusnya menggunakan kalimat yang lebih pantas. Penjarahan yang sempat menimpa rumah Eko dan Sahroni menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman dalam sidang etik DPR ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


