NASIONAL

Kronologi Personel Brimob Aceh Jadi Tentara Bayaran Rusia: Nikah Siri hingga Jadi Tentara Bayaran

Personel Brimob Aceh
Ilustrasi - Ppersonel Brimob Aceh, Bripda Muhammad Rio memakai seragam tentara bayaran Rusia. (Bahas/Istimewah)

BANDA ACEH Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengambil tindakan tegas terhadap salah satu anggotanya yang melakukan pelanggaran berat. Seorang personel Brimob Aceh, Bripda Muhammad Rio, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan disersi dan bergabung dengan militer Rusia di wilayah konflik Donbass. Keputusan ini diambil melalui sidang kode etik yang digelar secara maraton oleh Bidpropam Polda Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menegaskan bahwa sanksi pemecatan ini merupakan puncak dari serangkaian pelanggaran yang dilakukan. Sebelum kasus disersi ke luar negeri mencuat, personel Brimob Aceh tersebut diketahui memiliki catatan merah terkait disiplin dan etika profesi.

“Bripda Muhammad Rio ini pernah bermasalah karena melanggar kode etik profesi Polri dengan wujud perbuatan menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri. Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu isi putusannya adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun,” kata Joko dalam keterangannya, Jumat, 16 Januari 2026.

Cara Kemkomdigi Genjot Skill Digital: Siapkan 8.000 Akun Canva Pro Gratis

Kronologi Kaburnya Personel Brimob Aceh

Kasus ini mulai terendus ketika personel Brimob Aceh itu tidak masuk dinas tanpa keterangan sejak 8 Desember 2025. Pihak kesatuan telah melakukan upaya persuasif dengan mencari ke rumah orang tua dan melayangkan surat panggilan resmi sebanyak dua kali, namun tidak mendapat respons.

“Terkait dengan absennya yang bersangkutan dalam dinas, kami telah melakukan upaya pencarian dan pemanggilan. Bahkan, upaya tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026,” jelas Joko.

Fakta mengejutkan terungkap tepat saat status DPO diterbitkan. Sang personel Brimob Aceh mengirimkan pesan WhatsApp kepada rekan-rekannya yang berisi foto dan video dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia. Ia bahkan memamerkan nominal gaji dalam mata uang Rubel.

Tanah Masih Labil, Menteri PU Instruksikan Grouting di Lokasi Longsor Aceh Tengah

Data imigrasi mencatat pergerakan personel Brimob Aceh ini terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Shanghai pada 18 Desember 2025, sebelum melanjutkan perjalanan ke Haikou, Tiongkok, sebagai rute menuju wilayah konflik.

Tiga Kali Sidang hingga Putusan PTDH

Akibat tindakannya yang mencoreng institusi, Polda Aceh menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Joko menjelaskan bahwa personel Brimob Aceh ini telah menjalani total tiga kali sidang etik: satu kali kasus asusila dan dua kali terkait kasus disersi serta keterlibatan dengan militer asing.

“Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” tegas Joko.

Waspada Hujan Lebat! Simak Prakiraan Cuaca BMKG 6 Februari di Wilayah Anda

Dengan keputusan ini, Bripda Muhammad Rio tidak lagi menyandang status sebagai anggota Polri maupun personel Brimob Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Olympian Nurul Akmal Jadi PPPK Paruh Waktu, Kemenpora Buka Suara
×
×