BAHAS – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 membuka ruang hukum bagi pemilihan kepala daerah melalui DPRD, bukan hanya secara langsung oleh rakyat. Hal ini menjadi sorotan di tengah wacana perubahan mekanisme Pilkada yang kembali menguat.
“Kalau kita lihat aturan, Pasal 18 ayat (4) UUD menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis, bukan secara langsung. Artinya, pemilihan oleh DPRD tetap sah selama memenuhi prinsip demokrasi,” ujar Tito di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2025.
Pasal tersebut menyebutkan, “Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.” Tito menekankan bahwa kata kunci dalam pasal ini adalah “demokratis”, bukan “langsung”.
Menurutnya, demokrasi tidak selalu berarti pemilihan langsung oleh rakyat. Demokrasi perwakilan seperti pemilihan oleh DPRD juga diterapkan di berbagai negara, termasuk negara persemakmuran (Commonwealth).
“Di negara seperti Inggris atau Australia, perdana menteri dipilih oleh anggota parlemen, bukan langsung oleh rakyat. Jadi praktik seperti ini sah dalam sistem demokrasi,” jelasnya.
Wacana perubahan sistem pemilihan ini kembali mencuat setelah beberapa politisi dan anggota DPR RI menyatakan dukungan terhadap pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menyinggung mahalnya biaya pemilihan kepala daerah secara langsung, dan menilai perlu ada evaluasi terhadap sistem yang ada.
Sementara itu, Ketua Umum PKB sekaligus Menteri Koordinator Muhaimin Iskandar turut mengusulkan agar kepala daerah dipilih DPRD atau ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat. Ia menyebut usulan ini bertujuan untuk efektivitas dan percepatan pembangunan.
“Banyak yang menolak, tetapi kami di PKB bertekad mendorong efektivitas pemerintahan. Demokrasi itu penting, tapi pembangunan tak boleh terlalu berliku,” ujar Muhaimin pada 23 Juli 2025 lalu.
Meskipun masih berupa wacana, pernyataan Mendagri ini mempertegas bahwa ruang konstitusional untuk perubahan sistem pemilihan kepala daerah memang ada. Tinggal bagaimana perdebatan politik dan respons publik terhadap ide tersebut berkembang ke depan.
Mendagri Tito sebut UUD 1945 memungkinkan kepala daerah dipilih DPRD, bukan hanya secara langsung. Wacana kembali bergulir di tingkat nasional.***