BAHAS – Pemerintah merespons keras maraknya narasi penggunaan bendera bajak laut “One Piece” menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Simbol populer dari serial manga dan anime Jepang itu dianggap tidak pantas dikibarkan dalam konteks perayaan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menilai pengibaran bendera bajak laut dengan lambang tengkorak tersebut sebagai bentuk provokasi yang bisa mencederai kehormatan bendera Merah Putih.
“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” kata Budi Gunawan, Jumat, 1 Agustus 2025 dilansir dari Antara.
Menurutnya, pemerintah mendukung kebebasan berekspresi, namun dalam koridor hukum dan etika kebangsaan. Narasi pengibaran bendera bajak laut “One Piece” tidak bisa dianggap remeh, terlebih bila dilakukan untuk menggantikan posisi simbol negara dalam perayaan kemerdekaan.
Budi menegaskan, tindakan seperti itu bisa dikenakan sanksi pidana. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa pengibaran Bendera Negara di bawah simbol atau lambang lain dilarang keras.
“Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan ‘Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun’ Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” kata BG.
Karenanya, Budi Gunawan berharap dalam momentum HUT ke-80 ini, masyarakat bisa menghargai dan menghormati jasa para pahlawan dengan tidak merendahkan bendera merah putih yang telah menjadi simbol dan identitas negara.
Simak berita dan artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vb1lAUJ4inoodad1Ks3B. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.