BAHAS – Kasus ajaran sesat di Aceh Utara kembali mencuat setelah polisi mengamankan enam orang yang diduga menyebarkan paham menyimpang dari ajaran Islam. Penindakan ini dilakukan usai laporan masyarakat terhadap aktivitas pengajian yang meresahkan di sebuah masjid di Lhoksukon.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Aprianto menyebutkan, keenam terduga berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yakni AA (33) dan RB (39) dari Sumatera Utara, HA (60) dan ME dari Kabupaten Bireuen, NZ (53) dari Aceh Utara, serta ES (38) dari Jakarta Barat.
“Tiga orang diamankan di masjid pada 25 Juli 2025. Setelah pengembangan, tiga lainnya ditangkap di Bireuen dan Pidie,” ujar Tri pada konferensi pers di Polres Aceh Utara, Kamis, 7 Agustus 2025.
Pengungkapan kelompok ajaran menyimpang di Aceh itu bermula saat warga mencurigai isi pengajian yang tidak sejalan dengan aqidah Islam. Usai dihentikan oleh masyarakat, kasus dilaporkan ke Polres Aceh Utara yang langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Barang bukti berupa laptop, lembaran potongan ayat, serta sejumlah buku ajaran kelompok tersebut turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Menurut hasil pemeriksaan, kelompok tersebut aktif menyebarkan ajaran sejak 2012, dengan puluhan anggota tersebar di berbagai wilayah Aceh. Mereka juga terus merekrut anggota baru secara sembunyi-sembunyi.
“Isi ajaran mereka bertentangan dengan Ahlussunnah wal Jamaah. Mereka menyebut ada mesias setelah Nabi Muhammad SAW, tidak mewajibkan salat lima waktu, dan menolak mukjizat Nabi Isa dan Nabi Musa. Bahkan, mereka tidak mengakui keabsahan ayat-ayat Al-Qur’an,” terang Kapolres.
Keenam tersangka kini dijerat Pasal 18 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 7 Ayat (1) hingga (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Ancaman hukuman berupa cambuk terbuka 30–60 kali atau penjara 30–60 bulan.
Penanganan tegas ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan ajaran yang merusak aqidah umat di wilayah hukum Aceh.
Kasus ajaran sesat di Aceh Utara ini pun menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan kritis terhadap paham yang menyimpang dari syariat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vb1lAUJ4inoodad1Ks3B. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.