JAKARTA โ Teka-teki mengenai formulasi kenaikan gaji pekerja tahun depan akhirnya terjawab. Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada hari ini, Selasa (16/12/2025).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa aturan baru ini membawa “kejutan” dengan formula perhitungan yang lebih aspiratif, yakni menetapkan rentang indeks tertentu (alfa) yang lebih tinggi di angka 0,5 hingga 0,9. Penerapan tersebut dapat mendukung peningkatan UMP secara signifikan.
Dalam keterangan resminya Selasa malam, Yassierli mengungkapkan rasa syukurnya atas rampungnya regulasi yang telah melalui kajian panjang dan menyerap aspirasi serikat pekerja tersebut. Hal ini memberikan harapan baru terkait UMP di masa depan.
“Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini… Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” jelas Yassierli.
Rentang alfa 0,5 hingga 0,9 ini menjadi sorotan utama karena memberikan ruang kenaikan yang lebih signifikan dibandingkan regulasi sebelumnya.
Gubernur Wajib Tetapkan 24 Desember
Setelah aturan ini terbit, bola kini berada di tangan pemerintah daerah. Dewan Pengupahan Daerah diwajibkan segera melakukan perhitungan berdasarkan rumus tersebut untuk kemudian direkomendasikan kepada Gubernur.
PP ini tidak hanya mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Kabupaten/Kota (UMK), tetapi juga mengakomodasi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Yassierli menegaskan batas waktu yang ketat bagi para kepala daerah. “Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” tegasnya.
Penuhi Janji “Surprise”
Pengumuman ini sekaligus menjawab pernyataan Yassierli pada Selasa siang. Saat ditemui di Kementerian Keuangan, ia sempat meminta awak media bersabar menunggu “kejutan”.
“Tunggu saja surprise,” ujarnya singkat kala itu. Janji tersebut lunas dengan terbitnya PP yang diharapkan menjadi jalan tengah terbaik bagi pengusaha dan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

