NASIONAL

Prabowo Perintahkan Purbaya Alokasi Sebagian Dana Korupsi CPO ke LPDP

lpdp, prabowo, purbaya, bahas
Presiden Prabowo Subianto memimpin sidang kabinet paripurna memperingati satu tahun pemerintahannya di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025). (BPMI Setpres)

JAKARTAPresiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengalokasikan sebagian dari dana hasil sitaan kasus korupsi CPO senilai Rp 13,2 triliun ke Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).ย 

Perintah langsung ini diberikan dalam Sidang Kabinet Paripurna, menegaskan komitmen pemerintah menggunakan uang pemulihan negara untuk masa depan pendidikan.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025), Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan penambahan investasi pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). 

12.262 Pasien Cuci Darah BPJS Dinonaktifkan, Menkes BGS Usul Reaktivasi Otomatis

Kebijakan ini menjadi bagian dari berbagai program prioritas di bidang pendidikan yang dijalankan selama satu tahun pertama pemerintahannya.

Perintah Langsung untuk Menteri Keuangan

Dalam paparannya mengenai program pendidikan, Prabowo dengan tegas menyatakan komitmennya untuk memperkuat pendanaan pendidikan. 

โ€œLPDP akan saya tambahkan, uang-uang dari sisa efisiensi pengehematan, uang-uang yang kita dapat dari koruptor-koruptor itu sebagian besar kita investasi di LPDP,โ€ tegas Prabowo.

13,5 Juta Peserta Nonaktif, Kemensos Buka Opsi Reaktivasi PBI JKN Lewat Pemutakhiran Data

Kepala Negara kemudian secara spesifik mengarahkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang hadir dalam sidang tersebut. Instruksi ini diberikan usai negara secara resmi menerima penyerahan dana sitaan dari Kejaksaan Agung.

 โ€œMungkin yang Rp 13 triliun disumbangkan atau diambil oleh Jaksa Agung, hari ini diserahkan Menteri Keuangan. Mungkin Menteri Keuangan, mungkin sebagian bisa kita taruh di LPDP untuk masa depan,โ€ kata Prabowo kepada Menkeu Purbaya. Mendapat perintah tersebut, Menkeu Purbaya terlihat langsung mencatatnya.

Sumber Dana dari Kasus Korupsi Ekspor CPO

Dana segar yang akan menjadi sumber pendanaan LPDP ini berasal dari hasil sitaan perkara tindak pidana korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Pada hari yang sama, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo, Kejaksaan Agung secara simbolis menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 13.255.244.538.149 (Rp 13,2 triliun) kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien, 5 Solusi Kisruh BPJS Disepakati

Dalam pidatonya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjabarkan bahwa total uang yang harus disita dalam perkara ini seharusnya mencapai Rp 17,7 triliun. Namun, realisasi penyerahan hari ini baru Rp 13,2 triliun yang berasal dari PT Wilmar Group. 

โ€œHari ini, kami serahkan Rp 13,225 triliun karena yang Rp 4,4 (triliun)-nya diminta Musim Mas dan Permata Hijau. Mereka meminta penundaan,โ€ jelas Burhanuddin.

Penyerahan ini dilengkapi dengan pajangan tumpukan uang pecahan Rp 100.000 setinggi dua meter dengan nilai Rp 2,4 triliun di lokasi acara. Jaksa Agung menjelaskan bahwa uang yang dipajang tersebut merupakan bagian dari total Rp 13,2 triliun, dan pemasangan tidak secara penuh dikarenakan keterbatasan tempat.

Indonesia Butuh 12 Juta Talenta Digital, Menkomdigi Dorong Peran Perempuan di Bidang Teknologi

Dampak pada Kuota Beasiswa LPDP

Kebijakan alokasi dana korupsi CPO untuk LPDP ini memiliki signifikansi yang penting. Diketahui bahwa pada tahun 2025, LPDP hanya membuka kuota penerima beasiswa sebanyak 4.000 orang. Angka ini mengalami penurunan yang signifikan dibandingkan kuota tahun 2024 yang sebesar 8.592 orang. 

Dengan tambahan dana yang signifikan ini, diharapkan dapat memperkuat posisi keuangan LPDP dan berpotensi membuka lebih banyak kesempatan beasiswa bagi pelajar Indonesia di masa mendatang.

Akar Putusan Hukum

Penyitaan dana tersebut berdasar pada keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim MA telah menyatakan bahwa PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan PT Nagamas Palmoil Lestari terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusan kasasi, PT Wilmar Group dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.801.176,11 (Rp 11,8 triliun). Sementara PT Musim Mas diharuskan membayar Rp 4.890.938.943.794,08 (Rp 4,89 triliun), dan PT Nagamas Palmoil Lestari sebagai anak perusahaan Permata Hijau Group membayar Rp 937,558 miliar.

Dengan kebijakan ini, pemerintah tidak hanya menegaskan komitmen pemberantasan korupsi, tetapi juga memastikan bahwa dana hasil korupsi dikembalikan untuk kepentingan rakyat, khususnya dalam membiayai pendidikan generasi penerus bangsa melalui LPDP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

ร—
ร—