JAKARTA โ Kepastian mengenai regulasi pengupahan terbaru akhirnya menemui titik terang. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memastikan bahwa draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur Aturan Upah Minimum 2026 saat ini sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto.
Aturan strategis yang dinanti jutaan buruh ini, khususnya Aturan Upah Minimum 2026, dijadwalkan akan ditandatangani oleh Kepala Negara paling lambat besok, Selasa (16/12/2025), sebelum diumumkan secara resmi kepada publik.
Ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025), Yassierli menegaskan bahwa proses birokrasi penyusunan aturan ini telah rampung, termasuk Aturan Upah Minimum 2026.
“UMP RPP-nya sudah di meja Pak Presiden, tinggal ditandatangani. Tadi barusan sudah di meja beliau. Tunggu, kalau bisa hari ini, kalau nggak besok ditandatangani, sesudah itu nanti saya umumkan insyaAllah,” ujar Yassierli.
Dalam kesempatan tersebut, Menaker memberikan sedikit bocoran mengenai substansi aturan baru ini. Pemerintah berkomitmen menjalankan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengubah mekanisme penetapan upah yang selama ini berlaku, dalam konteks Aturan Upah Minimum 2026.
Poin krusial pertama adalah dikembalikannya wewenang kepada daerah. “Satu, di situ untuk memberdayakan Dewan Pengupahan Daerah secara aktif,” jelasnya. Nantinya, akan ada rentang (range) kebijakan yang memungkinkan Dewan Pengupahan Daerah menentukan besaran upah sesuai kondisi spesifik di wilayah masing-masing.
Poin kedua yang menjadi sorotan adalah dimasukkannya kembali indikator Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar pertimbangan. Hal ini menjadi angin segar bagi serikat pekerja yang selama ini menuntut agar KHL kembali menjadi acuan vital.
Yassierli optimistis regulasi anyar ini akan meredakan ketegangan hubungan industrial dan memberikan kesejahteraan yang lebih baik.
“Kita tunggu besok ya, insyaAllah… segera akan diumumkan, dan itu insyaAllah akan menggembirakan untuk teman-teman para pekerja,” tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

