JAKARTA โ Kabar melegakan bagi masyarakat di awal tahun. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan bahwa tarif listrik Januari 2026 hingga Maret 2026 (Triwulan I) tidak mengalami kenaikan.
Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Dengan demikian, biaya pemakaian listrik per kilowatt hour (kWh) yang dibayarkan masyarakat bulan ini dipastikan sama dengan tarif pada bulan sebelumnya. Langkah ini diambil pemerintah guna menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Meskipun secara regulasi tarif tenaga listrik memiliki potensi untuk disesuaikan mengikuti parameter ekonomi, pemerintah memilih menahannya.
โSesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,โ ujar Tri Winarno di Jakarta.
Penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi sejatinya dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Evaluasi ini mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro seperti nilai tukar mata uang (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Selain menahan tarif untuk golongan nonsubsidi, Tri menegaskan bahwa negara tetap hadir memberikan subsidi bagi golongan yang membutuhkan. Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi dipastikan tidak berubah.
Kebijakan ini diharapkan memberi ruang napas bagi ekonomi masyarakat pasca pergantian tahun. Sinergi antara pemerintah dan PLN ini bertujuan agar aktivitas ekonomi di level akar rumput tetap bergeliat tanpa terbebani kenaikan biaya energi.
Daftar Rincian Tarif Listrik Januari 2026
Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 1 Januari 2026 untuk berbagai golongan:
- Golongan Rumah Tangga Kecil (R-1/TR) 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan Rumah Tangga (R-1/TR) 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan Rumah Tangga (R-1/TR) 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan Rumah Tangga Menengah (R-2/TR) 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan Rumah Tangga Besar (R-3/TR) 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan Bisnis Menengah (B-2/TR) 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan Bisnis Besar (B-3/TM) di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan Industri Menengah (I-3/TM) di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan Industri Besar (I-4/TT) 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan Kantor Pemerintah Sedang (P-1/TR) 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan Kantor Pemerintah Besar (P-2/TM) di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan Penerangan Jalan Umum (P-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan Layanan Khusus (L/TR, TM, TT): Rp 1.644,52 per kWh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

