NASIONAL

Wajib Biometrik Wajah, Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Batasi 3 Nomor per NIK

Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. (Humas Kemkomdigi)

JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru registrasi kartu seluler yang mewajibkan penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition) bagi seluruh pelanggan. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 ini ditetapkan untuk menutup celah kejahatan siber, penipuan online, dan penyalahgunaan data pribadi yang marak terjadi.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi kartu kini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen perlindungan keamanan digital. Penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) akan diperketat menggunakan data kependudukan yang valid.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya Hafid dalam keterangannya dari Davos, Swiss, Jumat (23/1/2026).

Cara Kemkomdigi Genjot Skill Digital: Siapkan 8.000 Akun Canva Pro Gratis

Dalam aturan ini, Warga Negara Indonesia (WNI) wajib menggunakan NIK dan data biometrik wajah. Sementara Warga Negara Asing (WNA) menggunakan paspor atau izin tinggal. Khusus pengguna di bawah 17 tahun, registrasi wajib melibatkan biometrik kepala keluarga.

Salah satu poin krusial dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 adalah pembatasan jumlah kepemilikan. Pemerintah menetapkan batas maksimal tiga nomor prabayar untuk satu identitas pelanggan pada setiap penyelenggara operator seluler.

Selain itu, masyarakat kini diberi kendali penuh untuk memantau penggunaan identitasnya. Operator seluler diwajibkan menyediakan fasilitas “Cek Nomor” agar warga bisa mengetahui berapa banyak nomor yang terdaftar atas nama mereka.

Tanah Masih Labil, Menteri PU Instruksikan Grouting di Lokasi Longsor Aceh Tengah

“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” tegas Meutya.

Pemerintah juga mengatur bahwa kartu perdana harus dijual dalam keadaan tidak aktif. Aktivasi hanya bisa dilakukan setelah proses validasi biometrik berhasil. Jika ditemukan nomor yang didaftarkan tanpa izin pemilik NIK sah, masyarakat berhak meminta pemblokiran.

Nomor yang terbukti disalahgunakan untuk tindak pidana wajib dinonaktifkan oleh operator. Meutya menekankan bahwa keamanan data pelanggan dan penerapan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention) menjadi kewajiban mutlak penyelenggara jasa telekomunikasi, dengan ancaman sanksi administratif bagi operator yang melanggar.

Waspada Hujan Lebat! Simak Prakiraan Cuaca BMKG 6 Februari di Wilayah Anda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

×
×