JAKARTA โ Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait kemunculan situs Coretax palsu yang menyerupai portal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.ย
Temuan ini diungkapkan pada Minggu (23/11/2025) setelah adanya laporan mengenai domain tiruan yang berpotensi melakukan pencurian data pribadi wajib pajak.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa situs-situs tersebut didesain sangat mirip dengan aslinya untuk mengecoh pengguna.
Modus Tiruan Mengincar Data Pribadi
Alexander Sabar menjelaskan bahwa temuan ini bermula dari laporan pihak DJP Kemenkeu. Para pelaku kejahatan siber membuat tampilan antarmuka (interface) yang seolah-olah kredibel agar korban percaya dan memasukkan data sensitif.
โDJP menginformasikan adanya sejumlah situs tiruan yang menampilkan identitas mirip layanan Coretax, sehingga terlihat seperti situs resmi pemerintah,โ ujar Alex dalam siaran persnya.
Risiko utama dari keberadaan situs Coretax palsu ini adalah penyalahgunaan data (phishing) maupun pemanfaatan informasi keuangan secara ilegal. Oleh karena itu, ketelitian masyarakat menjadi kunci pertahanan utama.
โKami meminta masyarakat untuk selalu mengecek ulang alamat situs sebelum memasukkan data apa pun. Jika bukan dari domain resmi tersebut diatas, jangan lanjutkan,โ imbau Alex.
Hanya Satu Link Resmi
Untuk menghindari penipuan, Komdigi dan DJP menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan Coretax yang sah hanya dapat diakses melalui satu alamat domain resmi, yakni: coretaxdjp.pajak.go.id.
Selain tautan tersebut, segala bentuk tautan yang dikirimkan melalui pesan singkat atau muncul di mesin pencari dengan alamat berbeda, dipastikan adalah penipuan.
Tindakan Tegas Pemblokiran
Sebagai langkah pengamanan ruang digital, Komdigi langsung bertindak sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain. Pengawasan ketat dilakukan terhadap registrar domain untuk memvalidasi penggunaan nama yang mencatut instansi pemerintah.
โKami melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap registrar, menyampaikan surat teguran jika ada pelanggaran verifikasi dan validasi domain, dan menerapkan skema whitelist untuk memastikan hanya domain resmi yang dapat diakses oleh publik,โ jelas Alex.
Ia juga menegaskan sanksi tegas bagi para pelaku. โDomain yang mencatut layanan pemerintah akan kami blokir sesuai mekanisme dan peraturan yang ada,โ tegasnya.
Masyarakat diminta berperan aktif melaporkan jika menemukan situs mencurigakan yang mengatasnamakan DJP Kemenkeu melalui kanal pengaduan resmi di aduankonten.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel Disini. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

