INTERNET TEKNO

BPKN Desak Pemerintah Segera Susun Regulasi Kuota Internet Tak Terpakai

Regulasi Kuota Internet, Kuota Internet Tak Terpakai
Ilutrasi kouta internet. Dok/Dikdas

BAHAS Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyerukan urgensi penyusunan regulasi kuota internet guna memberikan kepastian hukum terhadap hak konsumen atas sisa kuota yang tidak terpakai.

Anggota BPKN, Jailani, menyampaikan kekhawatirannya terhadap kuota internet yang kerap hangus begitu saja tanpa mekanisme pengembalian atau akumulasi yang adil. Ia menilai hal ini sebagai bentuk ketidakadilan yang melanggar prinsip dasar dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Harus ada peraturan turunan khusus dan tidak boleh dibiarkan, ini kan ada sesuatu yang menjadi keresahan publik dan harus kita cari jalur keluar,” ujar Jailani di Kantor BPKN, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Agustus 2025 yang dilansir dari Antara.

Amnesti Presiden, Hasto Kristiyanto Resmi Bebas dari Rutan KPK

Menurut Jailani, regulasi kuota internet yang tegas akan menjawab pertanyaan mendasar: apakah sisa kuota menjadi milik konsumen, beralih ke aset perusahaan telekomunikasi, atau sekadar hangus begitu saja.

“Karena regulasi yang mengatur tentang itu belum ada, belum clear soal itu,” kata Jailani.

“Kayak, misalnya ada klausul baku yang menjadi rujukan pihak operator, tentu klausul baku itu kan dasarnya pasti ada aturan di bawah undang-undang. Tapi, menurut saya, kan harusnya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ia menjelaskan.

Tom Lembong Resmi Bebas dari Rutan Cipinang Usai Terima Abolisi Presiden Prabowo

Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman yang sejalan antara operator, konsumen, dan pemerintah mengenai status hukum kuota internet yang tidak digunakan hingga masa aktif berakhir.

Lebih lanjut, Jailani menjelaskan bahwa BPKN akan mengkaji lebih dalam persoalan ini sebagai bagian dari rekomendasi dalam revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem bisnis telekomunikasi yang lebih terbuka dan berkelanjutan.

“Posisi BPKN adalah memastikan bahwa perekonomian kita itu tumbuh dengan baik. Karena di dalamnya ada pelaku usaha dan konsumen, dua instrumen ini harus kepentingan dan haknya itu bisa berjalan berimbang,” kata Jailani.

Cegah Penyakit Sejak Dini: 5 Tips Menjaga Kesehatan Balita yang Sering Diabaikan

“Ujungnya adalah untuk kepentingan konsumen dan kepentingan pelaku usaha, sehingga bisnis telekomunikasi menjadi lebih terbuka, kondusif, dan berkelanjutan,” demikian Jailani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita BAHAS ID WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vb1lAUJ4inoodad1Ks3B. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Menko Polhukam: Bendera Bajak Laut “One Piece” Tidak Pantas Dikibarkan dalam Peringatan Kemerdekaan